Bintan, dinamikaglobaltimes.id
Rencana penanaman modal besar yang bakal hadir di Desa Air Klubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, mulai mengundang kegelisahan warga. Diperoleh informasi, sebuah perusahaan swasta berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Pulau Buton, tepatnya melingkupi wilayah RW 001 dan RW 003, kawasan pemukiman padat yang telah dihuni warga secara turun-temurun.
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah yang disasar mencakup empat Rukun Tetangga. RW 003 dihuni oleh 135 Kepala Keluarga (KK), RW 001 sebanyak 79 KK, dan kawasan Tanjung Peindit sekitar 20 KK. Jika rencana tersebut terealisasi, maka ratusan warga berpotensi dipindahkan dari tempat tinggal mereka yang telah dihuni turun-temurun.
“Benar, di desa ini direncanakan pembangunan perusahaan yang membutuhkan lahan luas. Kami menduga warga akan dipindahkan, namun hingga kini nama perusahaannya belum diketahui secara pasti. Yang jelas, beberapa waktu lalu tim survei dari perusahaan sudah datang ke lokasi, “ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, saat dijumpai pada Rabu (05/08/2026).
Kegelisahan serupa disampaikan seorang nelayan setempat. Menurutnya, kehadiran tim survei telah memicu kekhawatiran di tengah masyarakat yang hidup dari laut dan tanah leluhur.
“Betul itu. Kami yang telah tinggal turun-temurun di sini mulai merasa tidak tenang sejak tim dari perusahaan itu datang. Kami belum tahu pasti apa yang akan dibangun dan ke mana kami akan berpindah, “ujarnya sambil menyiapkan peralatan melaut.
Namun yang kini menjadi tanda tanya besar adalah kesesuaian rencana pembangunan tersebut dengan tata ruang wilayah Desa Air Klubi. Terpisah dari itu, pemerhati lingkungan di Bintan yang dipanggil Boy mengungkapkan kekhawatirannya. Menurut pantauannya, rencana pembangunan itu bukan sekadar proyek biasa, melainkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Benar, saya mendengar rencana pendirian PLTU di kawasan itu. Yang menjadi pertanyaan mendasar: apakah kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah? Sebab informasi yang kami peroleh, kawasan itu justru masuk dalam kawasan hijau yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan industri, “tegas Boy.
Jika hal itu terbukti, maka rencana pembangunan PLTU di kawasan berstatus hijau patut dipertanyakan legalitas perizinannya. Risiko perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma lingkungan serta merugikan hak-hak warga yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait status lahan, kelayakan lingkungan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga apabila pemindahan harus dilakukan. Media ini akan terus memantau perkembangan dan kesesuaian prosedur perizinan yang seharusnya transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. (Richard).
Tidak ada komentar