Tender Proyek Pemeliharaan Gedung Pemprov Kepri Disorot

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 12:50 0 53 admin

Kepri, dinamikaglobaltimes.id 

Proses lelang proyek Pemeliharaan/Renovasi Gedung Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang (Lanjutan) berbuntut panjang. Salah satu peserta tender, CV Nabilla Permata, melayangkan sanggahan resmi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket 055 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada Senin (15/6/2026) kemarin. 

Dalam surat sanggahannya, CV Nabilla Permata secara terang-terangan menuding Pokja Pemilihan telah melakukan tindakan diskriminatif dan tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran. Tak hanya itu, mereka juga membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai sebagai bentuk “cacat aturan” dalam Dokumen Pemilihan yang disusun oleh Pokja.

Manajemen CV Nabilla Permata mengungkapkan, salah satu alasan utama perusahaannya digugurkan adalah karena dianggap tidak memenuhi kelengkapan dokumen Surat Tanda Coba Kendaraan atau Uji Kir untuk alat berat jenis Mobile Crane  berkapasitas 35 Ton.

Menurut pihak manajemen, persyaratan yang dibuat oleh Pokja tersebut keliru dan salah kaprah. Mereka menegaskan bahwa Mobile Crane kapasitas 35 Ton merupakan kategori alat berat pesawat angkat dan angkut, yang ruang lingkup operasinya bukan sebagai kendaraan umum di jalan raya.

“Seharusnya dokumen kelengkapan yang diminta oleh Pokja dan PPK adalah Surat Kelayakan Operasi (SLO), bukan Uji Kir. Ini syarat yang diskriminatif dan mengada-ada karena dipastikan tidak akan bisa dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa, “ucap  manajemen CV Nabilla Permata.

Selain menyatakan keberatan atas pengguguran sepihak tersebut, manajemen CV Nabilla Permata turut menyoroti keabsahan Dokumen Pemilihan yang disusun oleh Pokja Paket 055. Pihak manajemen menemukan dugaan pelanggaran regulasi yang cukup fatal dalam dokumen tender nomor `055/Dok.Tender/Pokja Paket 055/VI/2026` tertanggal 3 Juni 2026.

Dokumen tersebut dinilai menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2021, khususnya ketentuan pada Lampiran II Poin 3.5.4 mengenai batasan syarat peralatan utama untuk paket pekerjaan konstruksi di bawah nilai Rp100 Miliar.

Pelanggaran yang dijabarkan meliputi :

1. Kelebihan Jenis Alat : Aturan LKPP membatasi syarat alat utama paling banyak 6 jenis, namun Pokja justru memuat hingga 7 jenis peralatan di dalam dokumen tender.

2. Kelebihan Jumlah Unit : Aturan LKPP membatasi jumlah alat utama maksimal 3 unit per jenis. Namun, dalam dokumen tender, Pokja secara spesifik mewajibkan penyedia menyediakan 4 unit Jack Hammer.

Terkait sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran aturan ini, manajemen CV Nabilla Permata meragukan kompetensi PPK serta Pokja Pemilihan dalam menjalankan tender yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Surat sanggahan ini juga ditembuskan langsung kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Kapolda Kepri, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri untuk mengawal jalannya proses pengadaan barang dan jasa yang bersih.

Herannya, ketika Sony yang berperan dalam lelang proyek tersebut ketika  dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, hanya bisa menjawab “Siapp maaf bang Richard,, karna tadi ada juga yang WA saya dengan kalimat yang sama, salam kenal bang nanti ada waktu kita ngopi ngopi, “tulis Sony menjawab konfirmasi, (17/06/2026).

Jawaban seorang pejabat yang punya andil dalam pelelangan proyek bernilai miliaran rupiah itu terkesan nyeleneh. Padahal, ada dua pertanyaan yang sangat berhubungan dengan proses lelang. Dijawab tak nyambung. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA