Tak Main-Main, Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Sekaligus Tangkal

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 17:28 0 3 admin

Batam –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melaksanakan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap 24 (dua puluh empat) warga negara (WN) Tiongkok.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan pada April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh sejumlah WN Tiongkok, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Batam menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif.

Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kota Batam, dapat terus meningkat. (Cv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA