Sorotan Mengarah pada Pembatasan Kebebasan Pers : Kadis Kominfo Batam Tanyakan Domisili Wartawan Luar Kota saat Minta Konfirmasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 29 Mei 2026 15:23 0 admin
Views: 606

Batam, dinamikaglobaltimes.id 

Sikap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjadi sorotan tajam di kalangan insan pers setelah diduga mengajukan pertanyaan yang dinilai janggal dan berpotensi membatasi ruang gerak jurnalistik kepada seorang wartawan asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Peristiwa ini terjadi saat wartawan tersebut sedang melakukan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Batam, Selasa (26/05/2026).

Informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika wartawan yang bersangkutan berinisiatif menghubungi Rudi Panjaitan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Niat awal komunikasi tersebut murni untuk keperluan verifikasi fakta dan penuhi kewajiban jurnalistik guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan atau konfirmasi terkait isu yang ditanyakan, wartawan tersebut justru dihadapkan pada pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan konteks tugasnya sebagai jurnalis. Melalui pesan tertulis, Kadis Kominfo Batam secara tegas menanyakan hal mendasar yang tak lazim ditujukan kepada rekan media yang sedang bertugas.

“Apakah saudara berdomisili di Kota Batam atau tidak?” demikian isi pesan yang dikirimkan Rudi Panjaitan kepada wartawan tersebut, sebagaimana dikutip dari rekam jejak komunikasi yang diterima redaksi.

Pertanyaan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar dan kesan implisit seolah-olah terdapat pembatasan akses bagi wartawan yang tidak berdomisili di Batam, termasuk mereka yang berasal dari ibu kota provinsi, Tanjungpinang, untuk melakukan peliputan di wilayah administratif Kota Batam.

Wartawan yang bersangkutan mengaku sangat terkejut dan bingung dengan maksud di balik pertanyaan itu. Baginya, ruang lingkup kerja jurnalistik adalah hal yang terbuka dan dilindungi hukum, tanpa dibatasi oleh batas wilayah administratif atau status tempat tinggal.

“Saya benar-benar tidak mengerti apa maksud beliau menanyakan soal domisili. Apakah ini berarti wartawan dari luar Batam tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan liputan di sini ? Atau jangan-jangan ada alasan khusus, bahkan tendensi tertentu, terkait isu yang sedang saya dalami sehingga respon yang saya dapatkan justru seperti ini ? ” tanya wartawan tersebut kepada media ini, dengan nada heran.

Lebih jauh ia menegaskan, bahwa tindakan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi adalah hak setiap warga negara, dan secara khusus dilindungi oleh payung hukum yang kuat. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mengenal pembatasan wilayah bagi peliputan selama dilakukan sesuai prinsip dan kode etik.

Pandangan senada disampaikan oleh sejumlah insan pers dan pengamat kebebasan pers yang dikonfirmasi terkait insiden ini. Mereka menilai, pertanyaan soal domisili yang diajukan oleh pejabat publik, apalagi yang memegang kendali urusan komunikasi dan informasi daerah, sangat disayangkan dan berpotensi menciptakan persepsi negatif.

Praktik seperti itu, menurut mereka, rentan ditafsirkan sebagai bentuk hambatan terhadap kebebasan pers dan upaya mengintervensi independensi kerja wartawan. Dalam prinsip jurnalistik, profesi ini tidak memiliki batas wilayah kerja administratif; jurnalis berhak meliput di mana saja selama kegiatan itu bertujuan untuk kepentingan publik dan tidak melanggar hukum atau norma yang berlaku.

“Jika ini menjadi preseden, dikhawatirkan akan muncul kesulitan bagi wartawan dalam mengakses informasi, terutama yang berasal dari luar daerah, padahal wilayah Batam dan Tanjungpinang berada dalam satu naungan provinsi. Informasi publik seharusnya terbuka bagi siapa saja yang bertugas menyampaikannya kepada masyarakat, “ujar salah seorang aktivis pers yang enggan disebutkan identitasnya.

Dan belakangan, Rudy pun memberi penjelasan tentang ucapan domisili itu melalui telepon selulernya, ketika media ini melakukan konfirmasi kepadanya, “sebenarnya abang ini orang ke empat yang menelpon saya terkait persoalan itu. Sedikit saya jelaskan, si Anwar ini datang ke kantor saya kemarin mau minta kerja sama publikasi. Tapi saya bilang nanti saja di tahun depan. Tapi didaftar saja dulu. Biar nanti bisa dimasukan. Artinya, saya tetap meresponnya, “jelas Rudy lewat ponselnya, (29/05/2026).

Tapi, lanjutnya. Belakangan dia minta bantu ongkos mau pulang ke Tanjungpinang. Padahal, sebelumnya saya menduga, kalau si Anwar itu tinggal di Batam. Akhirnya saya tanya, “kamu domisilinya dimana” ? Nah . . . . Pertanyaan inilah yang membuat suasana seperti ini, “beber Rudy.

Jika diamati, benang merah dari persoalan tersebut diatas adalah, Mis komunikasi. Artinya, terjadi  kesalahpahaman dalam berkomunikasi. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA