Serangan Balik dari Kuasa Hukum 27 Orang Peserta Pesparawi Kepri yang Ditelantarkan di Bandara Soekarno Hatta

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Agu 2026 20:03 0 admin
Views: 683

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id 

Gagal berangkat ke Manokwari untuk mengikuti ajang bergengsi Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional berujung pada konflik hukum yang serius. Sebanyak 27 peserta Paduan Suara Wanita (PSW) asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditunjuk sebagai utusan daerah, akhirnya menggelar konferensi pers sebagai langkah pembelaan diri sekaligus peringatan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

Konferensi pers berlangsung di Sekretariat Organisasi IKMAL, Jalan D.I Panjaitan Km 9, Tanjungpinang, Senin (16/8/2026). Di hadapan awak media, para peserta didampingi kuasa hukumnya membongkar kronologi penuh penelantaran yang mereka alami, dari keberangkatan Tanjungpinang ke Batam hingga ditinggalkan di Bandara Soekarno-Hatta tanpa kepastian, demi mengikuti kompetisi yang telah mereka persiapkan selama dua tahun.

Kronologi, Ditetapkan Sebagai Utusan, Lalu Ditelantarkan

Dalam narasi penuh emosi, diiringi cucuran air mata, perwakilan peserta menceritakan bahwa mereka telah berjuang keras berlatih, menyisihkan waktu dan biaya sendiri, demi membela nama baik Provinsi Kepri. Namun harapan itu pupus di tengah jalan. Alih-alih didukung, mereka justru diabaikan dan ditinggal di bandara tanpa kejelasan.

Selama dua bulan sejak peristiwa itu terjadi, tak satu pun dari Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri maupun panitia pemberangkatan yang datang menemui atau sekadar menyampaikan permohonan maaf. Sikap abai inilah yang memaksa mereka membuka kasus ini ke publik.

Legal Standing Jelas, Berkas Resmi Ditandatangani Pengurus

Melalui kuasa hukumnya, ditegaskan bahwa keabsahan ke-27 peserta tidak diragukan.

“Saya tunjukkan sejumlah berkas kepada rekan-rekan media. Semua nama peserta tercatat resmi dan ditandatangani Ketua LPPD Tanjungpinang, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak, serta Ketua Panitia Pemberangkatan, Pendeta R. Sihombing Sth. Legal standing mereka sangat jelas, “papar kuasa hukum.

Para peserta, mayoritas ibu-ibu ini, bukan sekadar peserta biasa, mereka adalah korban yang berjuang dua tahun, namun ditinggalkan di tengah jalan.

Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Tak Terelakkan

Sebelum ke ranah hukum, pihak peserta telah mengirimkan dua surat somasi, namun sama sekali tidak mendapat tanggapan. Kini tuntutan diajukan secara tegas:

1. Pernyataan tertulis dari Ketua LPPD Kepri dan panitia berisi kronologi lengkap serta alasan resmi kegagalan keberangkatan;

2. Permohonan maaf terbuka di media massa;

3. Ganti kerugian materiil dan immateriil, meliputi biaya pelatih, konsumsi latihan, sewa gedung, operasional, transportasi Tanjungpinang-Batam, biaya medis, hingga tata rias yang ditanggung mandiri selama dua tahun.

Laporan Akan Diajukan ke Lembaga Tinggi Negara

Pihak kuasa hukum menegaskan langkah hukum menyasar banyak instansi karena melibatkan wilayah kejadian berbeda,

-Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya, terkait penelantaran di Bandara Soekarno-Hatta

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga ada penyalahgunaan uang negara;

-Komisi III DPR-RI, Komisi Nasional Perempuan, dan Ombudsman RI,  mengingat korban didominasi kaum perempuan yang dirugikan hak dan kehormatannya.

Proses di Polda Kepri Dinilai Lamban, Tersangka Masih Bebas

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kepri dan telah ditetapkan dua orang tersangka, namun hingga kini mereka masih bebas tanpa tindak lanjut nyata. Sementara itu, Ketua LPPD Kepri yang seharusnya paling bertanggung jawab, justru terkesan mengalihkan wajah dan tak berkenan meminta maaf.

“Mereka menganggap kami tak ada itikad baik? Justru kami yang ditelantarkan, kami yang berkorban dua tahun, dan kami yang ditunggu-tunggu kehadiran panitia. Yang tidak beritikad baik justru mereka, “tegas Kuasa Hukum.

Dengan digelarnya konferensi pers ini, pintu damai praktis tertutup. Seluruh bukti dan saksi telah siap diserahkan ke lembaga berwenang. Kepala daerah dan masyarakat luas kini menanti: siapa yang sebenarnya menanggung beban kegagalan ini dan siapa yang harus bertanggung jawab. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA