Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 3 Orang Penyalahguna Narkoba.

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Mei 2023 04:57 0 240 admin

⁷DinamikaGlobalTimes.Bintan. (18/5/2023). Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiganya warga Tanjungpinang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah mendapatkan informasi , Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Alson mengatakan tersangka terendus tim Opsnal Pada hari Jumat (12/5) pukul 03.00 Wib, tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

” Tim opsnal menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong” ucap Iptu Alson.

Iptu Alson juga menuturkan Dilokasi, tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB. Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

” Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.”ungkap Iptu Alson.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA