RT 01/RW01 Segera Dicopot, Tidak Mengakui sebagai RT Fasilitasi Sosialisasi Kampanye Serta Bagi Sembako Caleg DPR-RI Cen Sui Law Incumbent

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Nov 2023 17:53 0 458 admin

Dinamikaglobaltimes.Id. Batam  8/11/2023 -Cen Sui Lan anggota DPR-RI Incumbent Fraksi Partai Golkar Diduga melakukan  sosialiasi kampanye dengan modus bantuan sembako berupa beras 5 kg kepada warga,  Sembako itu diberikan kepada warga sertai Striker bertuliskan “coblos no. 2 Cen Sui Lan Dapil Kepri” Kegiatan itu berlangsung sekitar pukul 16.20 wib Posyandu mawar 23 RW 07 Bukit Senyum kelurahan Sungai Jodoh kecamatan Batu Ampar kepulauan Riau. (3/1/2023)

Menurut sumber kami temui dilokasi mengatakan, salah seorang RT 01/RW01 meminta Rt02 dan Rt03 Rw7 lewat telepohone meminta menyediakan photo copy KTP sebanyak 50 orang tiap RT, seluruhnya berjumlah 150 orang akan mendapat bantuan beras dari yayasan, disamping acaranya mendadak saya melihat sebagian warga sudah hadir di Posyandu mawar 23 menggunakan baju kaos kuning bertuliskan ‘Relawan Cen Sui Law”, acaranya berubah yang sebelumnya ada bantuan itu dari yayasan berubah menjadi pembagian Sembako kepada simpatisan, warga hadir mendengarkan dan memaparkan seluruh maksud dan tujuan  yang disampaikan dalam acara itu, ujarnya.

Rt 01/RW01 saat dikonfirmasi dirinya tidak mengakui sebagai  RT di sana, saya hanya sebagai tamu, tanya saja RT disana, ujar Lowren

Disaat sosialisasi sedang berlangsung itu muncul panwascam kecamatan Batu Ampar berusaha mencoba  menghentikan kegiatan itu , serta memberikan penjelasan aturan kampanye walaupun ada perdebatan sedikit dengan tim suksesnya akhirnya mereka memahaminya.

Atim menjelaskan bahwasanya, hari ini penetapan DCT selesai di sahkan selanjutnya diumumkan sedangkan  masa kampanye itu dimulai pada tanggal 28/11/2023,  selain aktivitas dihentikan kami juga menyita stiker memiliki photo Caleg bertuliskan “Coblos No. 2 DPR-RI Dapil Kepri Cen Sui Lan” dilengkapi gambar paku dan photo calegnya, berikut terdapat dilokasi didapati sejumlah tim sukses dan warga sekitar menggunakan atribut partai Golkar dan beras 5 kg bergambar photo Calegnya,Spanduk kegiatan serta kartu nama yang dibagikan ke warga, ujar ketua panwascam.

Berbeda statement yang disampaikan Caleg DPR-RI Dapil Kepri Incumbent melalui pesan singkatnya mengatakan, Saya cuma mau membantu masyarakat dengan bansos sebab Sudah janji sebelumnya, apabila kampanye Berlangsung nanti tidak boleh bagi sembako untuk itu  saya percepat, Saya taunya bagi bansos ke masyarakat, terkait bukti yang berupa kartu nama dan alat peraga kampanye lainnya di lokasi, Saya gak terlalu tau ya. Tim yg membagikannya, Tau 2 panwas datang. Kemudian dikasih tau bahwa aturan tidak boleh. Barulah saya paham, kata Cen Sui .

Menarikya Caleg DPR-RI Incumbent fraksi Golkar Cen Sui Lin  melalui pesan singkatnya mengatakan tidak paham aturan Bawaslu karena didapati sedang melakukan pembagian sembako disertai striker bertuliskan Coblos No.2  DPR – RI Fraksi Golkar Dapil Kepri ” Di sita  Panwascam, hal itu telah terjadi pelanggaran pasal 51 Peraturan PKPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Hingga berita ini di turunkan panwascam kecamatan Batu Ampar belum diperoleh keterangannya  atas pelanggaran itu, menurut informasi sebelumnya panwascam akan memanggil Caleg DPR-RI Incumbent untuk ditelusuri pelanggarannya, ?????
(BD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA