Dinamikaglobaltimes.id, Anambas – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, resmi membuka Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat digelar di aula kantor DPRD Anambas, Jumat (28/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD, Kepala Daerah, serta sejumlah tamu undangan. Agenda utama meliputi penyampaian laporan pimpinan komisi dan panitia khusus sebelum pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan rapat.

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
“APBD adalah instrumen utama pemerintahan daerah dalam mewujudkan pelayanan pembangunan berkelanjutan serta pelaksanaan urusan wajib dan pilihan,” ujar Rian Kurniawan.

Ia juga menyoroti pentingnya penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan asap rokok,” tambahnya.
Rapat diakhiri dengan proses pengambilan keputusan setelah seluruh laporan dan pandangan disampaikan oleh pihak terkait. (Fen)




Tidak ada komentar