Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Toapaya Selatan Disorot, Diduga Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Apr 2026 11:52 0 89 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id 

Hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, yang digelar pada 26 April 2026 lalu telah usai. Panitia penyelenggara menyiapkan lima Tempat Pemilihan Suara (TPS). Namun, belakangan malah menuai sorotan. Sejumlah indikasi pelanggaran hukum mencuat, terutama terkait status beberapa peserta yang dinyatakan lolos sebagai anggota BPD.

Dari total tujuh peserta yang terpilih, informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya dua orang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedural dalam proses penjaringan dan penetapan calon.

Secara normatif, keberadaan ASN maupun PPPK dalam struktur BPD masih menjadi perdebatan. Namun sejumlah regulasi dan penegasan lembaga kepegawaian menyatakan bahwa ASN dan PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip netralitas aparatur negara.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan, Anggota BPD dilarang merangkap sebagai perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu di dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 ayat (1) huruf i menyebutkan, Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai ASN, anggota TNI/Polri dan perangkat desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya, terdapat larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD dengan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini diperkuat dengan berbagai penegasan dari instansi pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta ASN memilih salah satu jabatan apabila terjadi rangkap jabatan.

Dengan dasar tersebut, keikutsertaan ASN dan PPPK sebagai peserta hingga dinyatakan terpilih dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, media ini  berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Toapaya Selatan, Widodo. Dikatakannya, “kami berpedoman pada Permendagri nomor 110 tahun 2016. Terus terang, kami pun bingung. Karena tidak ada acuan yang bisa kami pegang, “ujarnya di kilometer 16 jalan raya lintas Barat (30/04/226).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait fungsi verifikasi panitia, khususnya dalam meneliti kelengkapan administrasi dan legalitas calon.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat peserta berstatus ASN dan PPPK yang lolos hingga tahap penetapan, maka panitia pemilihan patut diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan administratif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hasil pemilihan tersebut dapat digugat atau dibatalkan.

Dihari yang sama, Suhenda, Kepala Desa Toapaya Selatan juga dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa mengenai langkah evaluasi atau tindak lanjut atas polemik ini.

Namun desakan transparansi dan audit proses pemilihan terus menguat dari masyarakat, yang menginginkan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari cacat hukum. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA