Batam, Dinamikaglobaltimes.id
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan dari Pelabuhan Punggur. Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan penindakan terhadap satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban, Rabu (07/01/2026)

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa 6 Januari lalu, terkait dugaan kapal Speedboat mengangkut barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.
Rabu 7 Januari sekitar pukul 02.50 WIB. Dikegelapan malam, petugas menemui objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut Speedboat bertuliskan SB. JJ Indah 2 si lambungnya, langsung dihentikan dan dilakukan upaya pemeriksaan. Namun sebelum diperiksa, kru kapal sempat melakukan perlawanan. Bahkan, beberapa kali coba melarikan diri.
Dan sekitar pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai Speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Speedboat SB. JJ Indah 2 itu mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas temuan tersebut, Speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan, guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Tapi hasilnya negatif.
Hasil pemeriksaan lanjutan, ditemui muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan, bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara, “ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat, agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (***).


Screenshot

Tidak ada komentar