Kepri, DG.id
Dalam beberapa tahun terakhir ini beredar rokok Noncukai yang jelas tidak memberi kontribusi kepada negara, tampak semakin menguasai peredaran rokok di pasaran. Padahal, pemerintah masih terus berupaya untuk mengurangi jumlah perokok. Sampai-sampai, berbagai bentuk gambar yang menyeramkan pun, dipajang di setiap kemasan rokok, agar setiap perokok merasa takut terus-terusan merokok jika melihat gambar tersebut. Tapi kenyataan berkata lain.

Jadi, sekuat apapun upaya pemerintah mengurangi jumlah pecandu rokok di negeri ini, sepertinya hanya sebatas isapan jempol. Justru semakin hari kelihatannya malah semakin bertambah.
Diperkirakan, hal ini terjadi lantaran tak diimbangi dengan pengawasan serius terhadap peredaran rokok di pasaran. Khususnya rokok noncukai. Parahnya lagi, rokok noncukai justru saat ini tampak menguasai sebagian besar pemasaran rokok. Pasalnya, rokok noncukai memang digandrungi sebagian besar perokok lantaran harganya terjangkau.
Hal ini terbilang wajar, karena produsen rokok noncukai tak terbebani membayar Pajak, kepada negara. Membuat rokok tersebut laris-manis di pasaran. Lalu bagaimana dengan nasib produsen rokok yang patuh terhadap segala aturan dan peraturan dan juga taat membayar Pajak serta cukai rokok kepada negara ?
Di kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya. Kota yang banyak didiami warga pendatang ini, terbilang padat jumlah penduduknya. Dan sebagian besar penduduknya bekerja di perusahaan swasta. Jumlah perokoknya pun tak sedikit. Umumnya, rokok noncukai jadi pilihan, lantaran harganya murah.
Mengingat kota Batam adalah kota Industri, jumlah penduduknya pun makin hari tampak semakin bertambah. Hal tersebut terjadi, lantaran membludaknya Pencari Kerja (Pencaker) di negeri ini. Dan para pekerja di daerah ini, sebagian besar memilih rokok noncukai untuk memenuhi kecanduannya terhadap rokok. Hal inilah yang membuat rokok noncukai di kota Batam menjadi primadona. Bahkan, yang paling banyak diminati, justru rokok merek H&D dan Manchester
Sampai berita ini diunggah peredaran rokok merek H&D dan Manchester terbilang hampir menguasai pasaran di kota tersebut. Pertanyaannya, mengapa rokok yang tak berkontribusi kepada negara bisa beredar bebas ? Lalu kemana perginya lembaga yang berwenang mengawasinya ? Pertanyaan diatas, sering memang terlontar ditengah-tengah masyarakat.
Salah seorang perokok, sebut saja Udin. Lelaki yang tinggal di Batu Delapan Tanjungpinang ini mengaku, dirinya sekarang menghisap rokok H&D. Alasannya, rokok H&D harganya murah. Dan rasanya pun tak jauh berbeda dengan rokok yang bercukai, “iya bang, rokok saya sekarang H&D. Soalnya, harganya murah. Mau beli yang bercukai, sekarang mahal bang, “katanya polos di salah satu Warkop di bilangan Bintan Center Tanjungpinang.
Mirisnya lagi, peredaran rokok H&D dan Manchester
tak hanya berkutat di kota Batam. Justru rokok noncukai itu telah pula menguasai pangsa pasar dalam peredaran rokok di Kota Tanjungpinang, Ibukota Provinsi Kepri. Di kota inipun rokok yang tak berkontribusi ke negara, juga beredar bebas. Bahkan, siapa dan dimana pun, rokok tersebut bisa didapat, lantaran harganya tak sampai merobek kocek.
Beredar rumor, Rokok merek H&D itu, diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada (PT. AMP). Produsen rokok ini berada di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Blok D, Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri.
Sepertinya, ada tembok kuat yang menopang peredaran rokok noncukai itu. Makanya bisa beredar bebas di seantero Kepri. Padahal, rokok noncukai itu hanya boleh dipasarkan di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau di kawasan Berikat yang ada di Provinsi Kepri.
Disisi lain, media ini coba menghubungi Kepala Kantor Pelayan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, guna konfirmasi, (3/8/2023) terkait apakah masih mampu pihak Bea dan Cukai Batam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di kota Batam, Ambang Priyonggo menjawab melalui Humas Bea Cukai Batam, “terkait peredaran rokok ilegal sampai dengan saat ini Bea Cukai, telah melakukan penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal berbagai macam merek. Seperti HD, Manchester, Revo dan lain-lain. Ini juga melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP. Kami paham, kami tidak bisa melakukan ini sendiri. Perlu adanya support dan kolaborasi dengan aparat lain. Sehingga, pelaksanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal. Sampai saat ini, sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah berproses dipersidangan, “beber Humas Bea Cukai Batam kepada media ini, beberapa waktu lalu.
Disisi lain, seorang pria disebut-sebut menjabat sebagai humas di distributor rokok H&D di Batam. Ketika dikonfirmasi terkait bebasnya peredaran rokok tersebut, hingga tidak bisa disentuh Hukum, malah enggan menjawab. Bahkan, seharian ditunggu, tidak kunjung ada. (gindo).
Tidak ada komentar