Mandek di Penetapan Penyitaan, Proses Hukum Kasus BBM Subsidi di Kundur Disorot Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 18:28 0 17 admin

KARIMUN – Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, hingga kini belum dapat memasuki tahapan penyitaan barang bukti. Penyebabnya, penyidik Satreskrim Polres Karimun masih menunggu penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karimun.

Belum diterbitkannya penetapan tersebut menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara, meski penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada penghentian penanganan perkara sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat,” ujar Yunita.

Menurutnya, dalam perkara pidana, penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus memperoleh penetapan dari pengadilan. Karena penetapan tersebut belum diterbitkan, penyidik belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan terhadap barang atau aset yang diajukan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Polres Karimun memastikan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan terus dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menyampaikan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat diproses karena masih terdapat persyaratan formil yang belum terpenuhi.

Andre tidak menjelaskan secara rinci dokumen atau persyaratan apa yang masih harus dilengkapi. Ia hanya menyebut bahwa mekanisme penyitaan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

Hingga berita ini diterbitkan, penetapan penyitaan terhadap barang atau aset yang diajukan penyidik masih belum diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Karimun.

Sementara itu, Polres Karimun menegaskan penyidikan tetap berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diperlukan agar perkara dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.(cv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA