Riau, Dinamikaglobaltimes.id
Puluhan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (17/9/2024).
Massa yang kesal lantaran diberi janji palsu, menutup akses jalan bebas hambatan di kawasan itu. Berbagai cara dilakukan untuk menutup akses jalan. Bahkan, mereka menggunakan kayu dan seng.
Berkisar 100 orang tampak antusias memasang spanduk dengan berbagai tulisan. Umumnya, mereka menuntut agar dilunasi pembayaran lahan mereka. Sampai saat ini, pelunasannya tak kunjung dibayar. Lahan mereka memang terdampak langsung dengan pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Rengat.
Seorang warga bernama Marshal Ahmedi yang ikut berbaur dengan pengunjuk rasa mengatakan, pengelola jalan tol memberikan batas waktu pembayaran mulai dari bulan Maret 2024 hingga Mei 2024. Namun hingga September ini belum terealisasi. Mereka ingkar janji terhadap masyarakat setempat.
“Aksi ini digelar, supaya pihak yang berwenang mengambil keputusan untuk pembayaran uang ganti kerugian dari lahan kami yang dipakai untuk jalan tol. Tapi, sudah tujuh bulan lamanya belum dibayar, “ungkap Marshal Ahmedi kepada media.
Ia juga menuturkan, nominal pembayaran uang ganti kerugian ini bervariasi. Tergantung dari luas lahan. Dan sebagian warga, ada yang telah menerima uang ganti kerugian tersebut.
“Kalau untuk nominalnya berbeda-beda. Tergantung luas lahan, lokasinya di mana, berapa banyak tanamannya, beda-beda kriterianya. Dan ada juga sebagian warga yang sudah menerima uang ganti kerugian ini, “pungkasnya.
Masyarakat sangat berharap agar permasalahan ini segera selesai. Sehingga pembangunan jalan tol ini bisa berjalan dengan lancar.
Sementara Advokat senior Daeng Saharuddin Satar SH,MH, MBA mengatakan, dengan perkara ini Bapak presiden Jokowi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kementerian Agararia dan Tata Ruang/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono segera memerhatikan nasib masyarakat yang terdampak proyek tol Pekanbaru-Rengat Provinsi Riau. Karena, sampai hari ini belum dilakukan pembayaran ganti rugi.
Ditambahkan pembelaan hukum oleh kami sebagai Advokat adalah membela adanya dugaan ketidak adilan terhadap klien kami. Karena klien kami sebagai pemilik lahan telah ada LMAN, NIS dan telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima ganti kerugian, “ungkap Daeng sapaan akrab Advokat kondang ini. ( ***).
Tidak ada komentar