Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id
Kegagalan rombongan peserta Pekan Paduan Suara Rohani (Pesparawi) tingkat Provinsi Kepulauan Riau untuk berangkat ke Manokwari, Papua Barat, menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan sengit di media sosial. Di balik keterlambatan dan pembatalan keberangkatan itu, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat serta indikasi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan rombongan.
Kisruh ini bermula dari keterlambatan pembelian tiket pesawat meski jadwal keberangkatan sudah semakin dekat. Situasi memanas setelah Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, Vivi Evanti Hasibuan, secara terbuka menyampaikan penjelasan di media sosial yang dinilai memojokkan seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Kepri berinisial H. Merasa nama dan integritasnya diseret, H akhirnya buka suara dan membantah tudingan tersebut secara rinci.
Awal Mula Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Menurut penjelasan H, persoalan ini bermula sejak Juli 2024. Pada saat itu, ia bersama Vivi Evanti Hasibuan mengajukan pinjaman uang sebesar Rp450.000.000 kepada seorang bernama M N alias T, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah milik H yang berlokasi di Tanjungpinang. Berdasarkan perjanjian, jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp650.000.000.
“Pada tanggal 12 Mei 2026, Vivi membayar lunas utang tersebut kepada M N alias T sebesar Rp650.000.000 melalui transfer dari rekeningnya. Namun yang menjadi persoalan, sumber dana pembayaran itu diketahui berasal dari uang yang diperuntukkan sebagai biaya tiket perjalanan Pesparawi Kepri ke Manokwari, “ungkap H saat dikonfirmasi.
H menambahkan, pasca pembayaran tersebut, Vivi memintanya menandatangani surat perjanjian tertulis. Isinya menyatakan bahwa H bertanggung jawab atas dana sebesar Rp650.000.000 itu, sekaligus menanggung kewajiban pembelian tiket pulang-pergi untuk 65 orang peserta dengan jadwal keberangkatan 24 Juni dan kepulangan 28 Juni 2026.
Rincian Pengeluaran yang Diklaim H
H kemudian merinci seluruh biaya yang telah ia keluarkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Vivi, di antaranya,
– 11 orang pejabat resmi, Tiket Batam–Manokwari tanggal 18 Juni 2026 senilai Rp120.000.000, ditambah biaya 6 kamar hotel Rp5.760.000.
– 27 orang peserta Tiket Batam–Jakarta dan Batam–Manokwari tanggal 24 Juni 2026 senilai Rp267.678.533, serta biaya 2 kamar hotel Rp1.900.000.
– 27 orang peserta Tiket tambahan tanggal 25 Juni 2026 senilai Rp51.097.000, Namun perjalanan terhenti karena tiket lanjutan rute Jayapura–Manokwari baru tersedia keesokan harinya.
– Biaya penundaan, 14 kamar hotel senilai Rp9.800.000 dan tiket pengembalian rombongan ke Tanjungpinang tanggal 26 Juni 2026 senilai Rp52.109.218.
Secara keseluruhan, H mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp508.344.751 untuk membiayai sebagian kebutuhan perjalanan tersebut. Ia menyebut pembatalan keberangkatan terjadi karena Vivi menolak menjadwalkan ulang penerbangan dengan alasan peserta tidak bisa tampil jika terlambat tiba di lokasi lomba.
Pertanyaan Besar Terbuka
Penjelasan dari kedua belah pihak ini justru melahirkan sejumlah pertanyaan krusial yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
– Benarkah dana senilai Rp650 juta yang digunakan untuk melunasi utang merupakan uang anggaran resmi perjalanan Pesparawi ?
– Mengapa dana perjalanan bisa dialihkan untuk keperluan pelunasan utang pribadi?
– Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dan pengawasan penggunaan anggaran tersebut?
– Apakah ada dokumen resmi yang mengatur kerja sama antara panitia penyelenggara dan biro perjalanan ?
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia induk Pesparawi Provinsi Kepri maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait aliran dana dan kegagalan keberangkatan tersebut. Kasus ini masih menunggu penjelasan menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum dan administrasi. (Richard).
Tidak ada komentar