Anambas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M memimpin Rapat Pembahasan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Taman Bermadah, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (30/06/2026).
Dengan kembali beroperasinya aktivitas para pedagang di lokasi tersebut. Rapat digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah penataan yang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M menyampaikan bahwa kawasan Taman Bermadah berada di sekitar sejumlah kantor perangkat daerah sehingga pemanfaatannya sebagai lokasi berjualan memerlukan pengaturan yang jelas melalui kesepakatan bersama. Apabila aktivitas berjualan dibiarkan tanpa aturan, dikhawatirkan akan semakin banyak pedagang memanfaatkan kawasan tersebut sehingga berpotensi mengganggu fungsi kawasan perkantoran.
Ia menjelaskan, pembahasan sebelumnya telah mengarah pada pemberian toleransi berjualan hanya pada waktu tertentu setelah jam kerja. Namun demikian, seluruh hasil rapat akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa kawasan tersebut pada dasarnya bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan bagi aktivitas PKL. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dengan mencari solusi terbaik yang mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil tanpa mengesampingkan penegakan aturan. “Kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan jumlah pedagang yang dapat ditampung apabila lokasi dimanfaatkan secara terbatas. Selain itu, peninjauan lapangan juga akan dilakukan untuk menentukan batas area yang memungkinkan digunakan sehingga tidak mengganggu akses parkir, lalu lintas, maupun aktivitas perkantoran.
Ia menambahkan, apabila nantinya diberikan izin berjualan, seluruh pedagang wajib mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya menjaga kebersihan lingkungan, tidak meninggalkan sampah, menjaga ketertiban, serta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Imbuhnya, apabila terdapat pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penataan PKL di kawasan Taman Bermadah. (Nopi)
Tidak ada komentar