Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Peristiwa melarang pekerja Pers meliput di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jadi gunjingan hangat di lingkungan Insan Pers di kota Tanjungpinang.

Ujung-ujungnya, Iskandarsyah, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepri angkat bicara terkait larangan itu. Disampaikan juga, bahwa yang melarang liputan saat itu adalah oknum Security yang bertugas di kantor tersebut. Saat itu pak Security dengan lantang melarang wartawan yang sedang meliput.
Peristiwa itu terjadi ketika puluhan warga jalan Daeng Kamboja kilometer 14, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, menyambangi Kanwil BPN Kepri, guna menanyakan keabsahan Sertifikat milik seorang warga yang dianggap bisa serta-merta menjadi Sertifikat Elektronik, (10/11/2025).
Namun, saat hendak meliput ke dalam ruangan maupun sudah selesai acara, wartawan tidak diperbolehkan melakukan liputan. Alasannya, bersifat internal, “saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang. Karna ini sifatnya internal. Jadi tak bisa diliput, “kata Security bernama Alif, lantang.
Tak jelas dari mana Alif dapat informasi. Soalnya, Security Kanwil BPN Kepri itu juga dengan tegas mengatakan, “Kalau mau meliput harus bersurat dulu. Termasuk media, “ujarnya kepada media Bintantoday.com.
Hal senada juga disampaikan Hardiansyah. Salah seorang pegawai di kantor tersebut yang kebetulan berada berdekatan dengan pak Security, “karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk, “timpal nya.
Menyikapi hal tersebut, Iskandarsyah, Ketua IWO Kepri, mengaku perihatin dan mengecam keras kejadian tersebut, “saya merasa prihatin dan miris mendengar masih ada pejabat maupun petugas yang berani melarang wartawan meliput, “tukasnya.
Ketua IWO Provinsi Kepri ini juga menegaskan, “tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “bebernya.
Ditambahkannya. Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberi ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik. Jadi, sangat disayangkan peristiwa itu terjadi. Seharusnya, pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang, “imbuhnya.
Masih menurut Iskandar. “Menghalangi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalisnya, dapat dipidana. Tak hanya itu. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “bebernya.
Selain itu, lanjut Iskandar. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut. Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya, “paparnya geram.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait larangan tersebut. (Richard).
Tidak ada komentar