Erfan Indriyawan, Negara Tak Boleh Kalah Melawan Maladministrasi, HiWaDa Kepri Tagih Ketegasan DPRD Batam

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 16:22 0 admin
Views: 623

Batam, dinamikaglobaltimes.id  

Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyoroti serius hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam terkait dugaan celah legalitas penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita. Organisasi pers ini menegaskan, momentum tersebut harus menjadi titik balik pengawasan yang tegas, bukan sekadar diskusi yang berhenti di meja rapat.

Ketua HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan SP, menilai persoalan ini bukan hanya soal satu lembaga pendidikan, melainkan menyentuh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan perlindungan hak dasar peserta didik.

“Yang menjadi sorotan kami adalah fakta bahwa lembaga ini diduga telah beroperasi sejak 1995, namun izin operasional baru diterbitkan pada 2022, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) baru diperoleh pada 11 Juni 2026. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas sistem administrasi pendidikan di daerah, “tegas Erfan.

Ia mengingatkan, izin yang keluar pada 2022 tidak dengan sendirinya menutup pertanyaan mengenai status keabsahan operasional selama hampir tiga dekade sebelumnya. Oleh karena itu, HiWaDa Kepri mendesak DPRD Batam tidak berhenti pada tahap mendengar penjelasan, melainkan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses penerbitan izin, penetapan NPSN, hingga pendataan Dapodik berjalan sesuai aturan.

“DPRD wajib memastikan tidak ada penyimpangan prosedur. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada evaluasi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu, “imbuhnya.

HiWaDa Kepri juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi penyelenggara, keabsahan data pendidik dan peserta didik, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Seluruh proses itu harus diverifikasi secara objektif agar tak menimbulkan kesan ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

“Jangan sampai masyarakat melihat lembaga yang puluhan tahun beroperasi tanpa izin resmi, tiba-tiba kelengkapannya rampung dalam waktu singkat setelah ada pengaduan. Transparansi mutlak diperlukan untuk menjawab keraguan ini, “ujar Erfan.

Organisasi pers ini mendesak Pemerintah Kota Batam melakukan audit administrasi menyeluruh terhadap dokumen Playgroup Djuwita. Evaluasi ini pun diminta tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan diperluas ke seluruh lembaga pendidikan yang diduga belum memenuhi syarat perizinan dan standar yang berlaku.

“Kasus ini harus menjadi pintu masuk membersihkan tata kelola pendidikan di Batam. Jangan sampai lembaga lain yang memiliki persoalan serupa luput dari pantauan, “katanya.

Meski mendorong pengungkapan fakta, Erfan menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami tidak menghakimi, tapi menegaskan satu hal: negara tidak boleh kalah oleh maladministrasi. Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan ada pelanggaran yang merugikan pemenuhan syarat pendidikan, maka sanksi sesuai aturan harus dijalankan tanpa kompromi.”

Paling mendasar, lanjut dia, adalah menjamin hak anak didik tidak menjadi korban kelalaian birokrasi maupun penyelenggara. “Yang terpenting adalah kepastian hukum bagi siswa, keabsahan riwayat pendidikan mereka, dan hak melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Negara hadir untuk melindungi anak, bukan membiarkan mereka menanggung akibat kesalahan tata kelola.”

HiWaDa Kepri berharap Komisi IV DPRD Batam segera merumuskan rekomendasi yang terukur dan ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah, agar persoalan yang terungkap melahirkan perbaikan sistem pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA