Dinamikaglobaltimes.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Yusli, membacakan laporan hasil pembahasan APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa total anggaran belanja yang disepakati mencapai Rp840.240.272.469,20.
“Pembahasan APBD tahun ini berjalan lebih efektif dan efisien. Pola pembahasan yang lebih mendalam antara komisi-komisi DPRD dengan OPD terkait membuat prosesnya lebih terarah,” ujar Yusli dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 telah mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020.
“Mulai dari penyampaian rancangan KUA-PPAS, penandatanganan nota kesepakatan, hingga penyampaian nota keuangan dan Ranperda oleh Kepala Daerah, semuanya dapat kita selesaikan dengan baik dan tepat waktu,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2026 ini, DPRD berharap pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tidak ada komentar