DPD Akpersi Kepri Desak DPRD Gunakan Fungsi Pengawasan Terkait Lahan Proyek Taman Kota Kijang

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 14:20 0 16 admin

Kepri, dinamikaglobaltimes.id

DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap diam pihak kuasa hukum PT Antam terkait polemik proyek Taman Kota Kijang. Meskipun sebelumnya telah disampaikan akan memberikan klarifikasi resmi, hingga kini seluruh jalur konfirmasi yang ditempuh secara formal maupun langsung belum mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan catatan, AKPERSI telah menempuh berbagai upaya konfirmasi. Mulai dari penyampaian surat resmi, pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp, hingga panggilan telepon kepada pihak yang disebut sebagai kuasa hukum PT Antam. Namun tak satu pun saluran komunikasi tersebut berbalas. Padahal sebelumnya, telah ada indikasi kesediaan untuk menjawab pertanyaan terkait status lahan dan dasar pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan, bahwa ketiadaan jawaban ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dan merupakan program strategis yang kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

“Kami sudah menempuh seluruh jalur konfirmasi yang patut dan prosedural. Namun hingga kni tidak ada jawaban, tidak ada kepastian, dan tidak ada keterbukaan dari pihak yang sebelumnya berjanji akan memberikan penjelasan, “ujar Fauzan tegas.

Sikap tertutup ini justru semakin memperlebar ruang keraguan di kalangan publik. Berbagai pertanyaan mendasar belum terjawab secara transparan. Mulai dari kejelasan status kepemilikan dan penguasaan lahan lokasi proyek, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, hingga siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab atas seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.

AKPERSI menilai, masalah ini tidak boleh disederhanakan sebagai urusan administratif biasa. Sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat, setiap tahapan dan keputusan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ketika ruang klarifikasi tidak dijawab, maka yang tumbuh subur adalah spekulasi di tengah masyarakat. Dan hal ini tentu tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan yang mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik, “tambahnya.

Melihat kebuntuan komunikasi dengan pihak terkait, AKPERSI kini mendesak DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan dari instansi pelaksana. Lembaga perwakilan rakyat diminta segera menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi amanah konstitusional melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.

“Ini bukan lagi soal urusan antar lembaga, melainkan soal akuntabilitas penggunaan anggaran publik. DPRD tidak boleh diam saja ketika ada keraguan yang meluas di masyarakat, “tegas Fauzan.

Melalui RDP tersebut, AKPERSI meminta DPRD Kepri memanggil dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan: mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, manajemen PT Antam, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan maupun pemanfaatan lahan. Hal ini penting agar kebenaran dapat diungkap secara utuh, dan tidak terjadi informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.

Hingga saat ini, AKPERSI tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Namun, sikap diam yang bertentangan dengan janji awal tersebut dinilai tidak dapat dibiarkan tanpa penilaian moral maupun pengawasan administratif yang tegas.

“Perlu diketahui, AKPERSI tidak sedang mencari konflik. Kami hanya memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh kebisuan pihak-pihak yang justru memiliki kewajiban untuk menjelaskan fakta kepada rakyat, “tutup Fauzan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA