Batam – Memasuki bulan Februari 2026, PT PLN (Persero) tetap konsisten dalam menyediakan informasi transparan mengenai biaya penyambungan listrik baru bagi masyarakat. Biaya pemasangan masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal ayat (1) tetang biaya penyambungan tenaga listrik.
Rincian Tarif Berdasarkan Kapasitas Daya
Biaya pasang baru ditentukan oleh kapasitas daya yang diajukan oleh calon pelanggan.
Berdasarkan data terbaru, tarif penyambungan (BP) untuk kategori rumah tangga tidak mengalami perubahan signifikan dari periode sebelumnya.
Berikut adalah rinciannya :
Tarif pemasangan listrik baru untuk prabayar atau token
Biaya di atas adalah biaya penyambungan murni, maka calon pelanggan perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya token perdana (minimal Rp20.000), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikelola oleh lembaga inspeksi teknik rekanan PLN.
Tidak ada komentar