Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Satreskrim Polres Bintan telah menahan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat tanah yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (07/05/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan, bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu, B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah yang terjadi di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka, yang mana para tersangka hadir ke Mapolres Bintan, Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan. Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka. Apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, “kata Kasat Reskrim.
Dilanjutkannya, terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai, bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan. Sehingga, penahanan dimulai dini hari tadi, “ujarnya menjelaskan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H, saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka, kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri. Dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu, “ungkap Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat. Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri. Apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti. Kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya. Karena dalam perkara tersebut, merupakan satu rangkaian kejadian. Sehingga, ketiganya harus dilakukan penyidikan, “tambah AKP Marganda.
“Kepada tersangka B dan tersangka MR, lanjutnya. Kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024. Dan kami juga akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya. Selanjutnya, berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, “tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (***).
Tidak ada komentar