Dinamikaglobaltimes.id -Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah berjanji akan perintahkan pengawas untuk cek ke lokasi hotel Surya yang diduga tidak mengantongi izin berupa PGB (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam melakukan renovasi atau penambahan bangunan 2 lantai ke atas. Hal itu disampaikan Kadis saat dikonfirmasi oleh pewarta pada hari Selasa, 25 juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib melalui laman Whatshap.
Namun saat dikomfimasi kembali oleh awak Media lewat layanan Whatshapp terkait kelanjutan izin yang dikantongi pihak Hotel Surya dalam renovasi penambahan bangunan itu, tidak ada jawaban dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam tersebut, Senin (7/8/2023).
Hotel yang terletak di Komplek Pasar Angkasa blok P No. 1 – 7 RT 03 RW 08. Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Diketahui sudah memulai renovasi bangunan sejak tahun 2010, namun diduga tidak memiliki izin berupa IMB.
Padahal sedah jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011, tentang izin mendirikan bangunan gedung, dimana setiap pemilik diharuskan memiliki IMB.
Ketua RT 03, Lubis saat ditanya awak media mengatakan bahwa sebagai Kepala Rukun Tetangga belum ada laporan pemilik hotel terkait penambahan bangunan atau renovasi yang dilakukan Hotel Surya tersebut.
“Sebagai ketua RT dilingkungan ini belum ada informasi langsung dari pemilik Hotel maupun manajemen Hotel Surya kesaya. Padahal sepengetahuan sudah dari tahun 2010 pekerjaan renovasi itu mereka kerjakan Dan tidak ada pengurusan mengenai sempadan nya,” terang pak lubis.
Telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam diharapkan bisa bertindak tegas dan tidak main main dalam penindakan bangunan yang tidak berizin yang ada di Kota Batam.
:acc
Tidak ada komentar