Stop, Intimidasi Terhadap Pekerja Pers

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 08:16 0 admin
Views: 625

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mengecam dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026).

Dugaan pengancaman tersebut melibatkan oknum pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Sumatera Utara bernama Panuturan Marpaung. Peristiwa ini menuai kecaman dari kalangan pers karena dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jurnalis di lapangan.

Pernyataan Mahmud disampaikan menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PTPN IV Regional II Medan untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.

PJS Desak PTPN IV Periksa dan Copot Oknum Pejabat

Dugaan intimidasi tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Saat proses konfirmasi berlangsung, Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal dengan nada emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi kejadian itu, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.

Menurutnya, perusahaan negara harus menjadi contoh dalam menghormati kerja jurnalistik. Setiap persoalan yang muncul dalam proses peliputan semestinya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan hak jawab, bukan dengan intimidasi atau ancaman.

Tagih Komitmen Kapolri Lindungi Wartawan

Selain mendesak manajemen PTPN IV Regional II mengambil tindakan tegas, Mahmud juga menagih komitmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan wartawan saat menjalankan tugasnya.

Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai para wartawan di Medan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.

Mahmud menilai, penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa tindakan intimidasi terhadap pekerja pers dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang
PJS mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3), undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, PJS meminta seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan mengedepankan mekanisme yang sesuai hukum apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau proses konfirmasi wartawan.

PJS menegaskan, dugaan pengancaman terhadap wartawan harus ditangani secara serius, objektif, dan transparan. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun ancaman keselamatan.

PJS juga mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan dan aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini demi menjaga kemerdekaan pers, keselamatan wartawan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA