Komisi XII DPR Sahkan Usulan Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 11:41 0 admin
Views: 639

Batam – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penetapan tarif tenaga listrik bagi PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE). Persetujuan tersebut menjadi dasar regulasi bagi kedua perusahaan penyedia tenaga listrik yang berada di luar skema tarif PT PLN (Persero).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Meski telah disetujui, besaran tarif listrik untuk kedua perusahaan tersebut tidak diumumkan secara terbuka dalam rapat.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada Surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 mengenai PT PLN Batam dan Surat Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 mengenai PT Kolaka Green Energy.

“Saya meminta persetujuan anggota terkait usulan dua surat tersebut, yakni PT Kolaka Green Energy dan PT PLN Batam,” ujar Bambang dalam rapat.

Seluruh anggota Komisi XII DPR RI menyetujui usulan tersebut tanpa ada penolakan. Namun, pimpinan rapat tidak merinci struktur maupun besaran tarif yang menjadi objek persetujuan.

Bagi PT PLN Batam, persetujuan ini memberikan kepastian regulasi dalam penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Kota Batam. Sebagai penyedia listrik utama di wilayah Batam, perusahaan mengoperasikan sejumlah pembangkit, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang.

Sementara itu, PT Kolaka Green Energy memperoleh persetujuan tarif untuk mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kawasan Industri Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut tengah membangun jaringan transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt guna memenuhi kebutuhan listrik industri pengolahan dan pemurnian nikel yang terus berkembang.

Persetujuan tarif bagi PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy berbeda dengan kebijakan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional. Kedua perusahaan tersebut memiliki mekanisme pengaturan tarif tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut mengacu pada evaluasi indikator ekonomi makro selama Februari hingga April 2026, meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi tersebut. Meski berdasarkan perhitungan formula tarif berpotensi mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (CV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA