Waspada Penipuan! Kejari Anambas Tegaskan Tak Pernah Minta Uang atau Transfer Dana

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 07:32 0 22 admin

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas maupun pejabat Kejaksaan lainnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kejari Kepulauan Anambas, pelaku diduga menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan hingga media sosial dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau pejabat Kejaksaan.

Modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, fasilitas, maupun keuntungan lainnya dengan berbagai alasan.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan.

“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Kepala Kejaksaan Negeri maupun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas tidak pernah meminta uang, transfer dana, hadiah, ataupun keuntungan pribadi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan diminta tidak mudah percaya terhadap setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri sebelum melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.

Apabila menerima telepon, pesan, atau permintaan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjutinya dan segera melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui kantor maupun kanal komunikasi resmi yang dimiliki.

Kejari Kepulauan Anambas juga mengharapkan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan segera melaporkannya agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan agar tidak ada pihak yang menjadi korban penipuan dengan modus mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas maupun pejabat Kejaksaan lainnya. (Nopi))

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA