Sinergi BNN Kepri dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Tiga Kasus dengan Enam Tersangka

waktu baca 4 menit
Jumat, 24 Jul 2026 14:46 0 5 admin

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan enam tersangka. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kepri, Jumat (24/7/2026),

Pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya BNNP Kepri, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bea Cukai Tipe B Batam, BPOM Batam, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Karimun, serta sejumlah pejabat dan insan media.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan kasus narkotika dengan total enam tersangka. Barang bukti tersebut meliputi narkotika golongan I jenis sabu serta narkotika golongan II berupa cartridge berisi etomidate.

“Pengungkapan hari ini merupakan hasil penanganan terhadap tiga laporan kasus dengan enam tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat sekitar 3,8 kilogram serta cartridge berisi etomidate dari beberapa lokasi berbeda di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Kasus pertama merupakan pengungkapan penyalahgunaan cartridge berisi etomidate berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor 0011 tanggal 31 Mei 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HS (34) di kawasan Jalan Samping PT Global Cipta Marindo, Kelurahan Tanjung Sembulang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dari lokasi tersebut diamankan 150 cartridge berisi etomidate. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 148 cartridge dimusnahkan.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor 0012 tanggal 8 Juni 2026 dengan tiga tersangka berinisial MR, MZ, dan MZF. Ketiganya diamankan di kawasan Lobi Tower 2 Pollux Habibie, Batam Kota. Petugas menyita 246 cartridge berisi etomidate yang telah dinyatakan positif berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Sementara itu, pengungkapan terbesar berasal dari operasi gabungan BNNP Kepri dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau. Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 14 Juni 2026 mengenai adanya speedboat yang diduga membawa narkotika melintasi perairan Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat kapal patroli, yakni BC 15050, BC 15020, BC 1305, dan BC 1288 untuk melakukan pengejaran. Pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.42 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman, Kabupaten Karimun.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IW (23) dan AH (29). Dari dalam tas ransel hitam ditemukan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat bruto 3.489,22 gram, serta tiga cartridge berisi etomidate.

Barang bukti kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sebanyak sekitar 3.385,22 gram sabu dimusnahkan, sedangkan tiga cartridge etomidate digunakan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Kepri dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika.

“Selama ini sinergi antara Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan BNNP Kepri telah berjalan dengan sangat baik. Hari ini kami mengekspos hasil pengungkapan penyelundupan 3.095,3 gram methamphetamine dan tiga cartridge etomidate yang berhasil diamankan dari sebuah speedboat di Perairan Pulau Seleman. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum,” ujar Sodikin.

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan BNN, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengamankan wilayah perbatasan dari masuknya narkotika ilegal.

“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan penanganan bersama antara Bea Cukai Khusus Kepri dan BNNP Kepri. Kami tidak akan berhenti memperkuat sinergi bersama seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk melindungi wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi bukti efektivitas kerja sama lintas instansi dalam pemberantasan narkotika.

“BNN tidak akan pernah tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen BNNP Kepri turut membacakan rincian barang bukti yang dimusnahkan beserta dasar hukum pelaksanaannya. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Karimun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Perairan Pulau Seleman, aparat memperkirakan keberhasilan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 15.476 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp24,7 miliar.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BNNP Kepri, DJBC Khusus Kepri, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin efektif sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan menjaga kawasan perbatasan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. (CV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA