Rencana Bangun Usaha Tambak Udang, Namun Izin Belum Jelas

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Feb 2024 05:32 0 680 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Desa Pengujan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merupakan kawasan yang luas, subur dan tampak masih asri. Tak hanya itu. Desa Pengujan juga berpotensi untuk dijadikan sebagai kawasan industri. Sayangnya, kawasan itu telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai kawasan Pariwisata. Saat ini, di kawasan itu, ada 2 Usaha Tambak Udang yang telah beroperasi. Bahkan, Udang yang di Tambak pun telah dipanen.

Namun, dibalik maraknya pertumbuhan usaha di desa itu, belakangan terendus info, ada pengusaha lainnya yang sedang berupaya membangun usaha yang sama. Pengusaha yang baru memulai usahanya itu, sedang melakukan pematangan lahan. Aktivitas tersebut berada di RT 006RW 003 Kampung Selat Bintan II Dusun 3 desa Pengujan.

Mendengar ada perusahaan baru bakal beroperasi di desa itu, tentu saja masyarakat setempat merasa senang. Paling tidak, ada harapan untuk mendapatkan pekerjaan bagi mereka yang tinggal di desa itu. Sayangnya, belakangan muncul rumor tak sedap. Perusahaan yang bakal membuka usaha Tambak Udang itu disebut-sebut belum mengantongi izin. Baik itu izin lingkungan maupun UKL/UPL dari Dinas terkait. Meskipun izin belum dimiliki, tapi proses pematangan lahan terus berlanjut. Pertanyaannya, kemana Kepala Desa setempat, selaku perangkat pemerintah di pedesaan ?

Dan Kepala Desa (Kades) Pengujan pun coba dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya (31/01/2024), guna menanyakan izin yang dimiliki perusahaan itu. Pria yang telah dua kali berturut-turut menjabat Kades itu, terkesan enggan menjawab konfirmasi yang dilakukan. Selain lewat layanan WA, konfirmasi langsung melalui Ponselnya juga dilakukan. Namun, tetap saja tak dijawab. Diketahui, Kades Pengujan ini memang memiliki segudang program pada tahun 2023 lalu. Tapi, ada tiga proyek yang dianggap gagal.
Diantaranya,
1). Proyek Penanaman Bibit Nenas tahun 2023.
2). Proyek  pembangunan Pabrik Es tahun 2022.
3). Proyek Pengolahan Kulit Gonggong tahun 2023.
Sampai berita ini diunggah, ketiga program itu tampak mandek. Tak satu pun yang membuahkan hasil. Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, supaya mengaudit program mandek tersebut. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA