Razia Gabungan Temukan Sabu 10 Gram di Lapas Tanjungpinang, Barang Bukti Tak Terungkap, Pemilik Bakal Bebas ?

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 16:39 0 21 admin

Bintan, dinamikaglobaltimes.id  

Penemuan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dalam operasi razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang pada awal Juni 2026 lalu, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan, pengawasan, dan kepastian penindakan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Polres Bintan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 10 gram yang ditemukan dari salah seorang warga binaan berinisial F.

Diketahui, F adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara selama 9 tahun. Hingga saat penemuan barang haram itu, ia telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kini persoalan semakin mengundang tanya lantaran beredar kabar ditengah-tengah masyarakat maupun lingkungan sekitar lembaga pemasyarakatan, bahwa F direncanakan akan mendapatkan bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang.

Yang paling mencolok, lebih dari sebulan berlalu sejak penemuan barang haram itu, media ini baru mendapat penjelasan dari Tama, KPLP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melalui telepon genggamnya. Tama menyebutkan, “itu semua sudah diproses sesuai prosedur. Terkait masalah evaluasi dari Kanwil, abang bisa tanyakan langsung ke Kanwil. Sedangkan Barang Bukti, kami sudah serahkan ke Kasat Narkoba Polres Bintan. Untuk lebih jelas, baiknya tanyakan saja langsung ke Kasat Narkoba Polres Bintan, “ujar Tama melalui ponselnya.

Ditambahkannya, “terus . . . Terkait masalah hukuman disiplin, kami sudah lakukan semua. Sudah kita BAP, kita masukkan ke Sel dan sudah kita serahkan. Jadi kalau masalah evaluasi dari Kanwil Ditjenpas Kepri, baiknya abang tanya saja langsung ke Bu Reka, saat itu beliau Kasat nya, “beber Tama.

Sayangnya, Tama tidak menjelaskan terkait F yang akan bebas dalam waktu dekat ini. Sementara, barang haram yang ditemukan itu, disebut-sebut milik F. Selain itu, sejauh mana pengawasan di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu ? Mengapa Narkoba jenis Sabu bisa masuk ke dalam Lapas ?

Padahal, kepemilikan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran berat yang seharusnya menjadi dasar penambahan tuduhan, penundaan hak pembebasan bersyarat, hingga pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga keamanan.

Dan Redaksi pun telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Aris Munandar, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, melalui pesan WhatsApp ke ponselnya, Selasa (21/07/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.

Arahan KPLP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ke Bu Reka, yang saat itu menjabat Kasatnarkoba Polres Bintan untuk konfirmasi pun ditindaklanjuti melalui ponselnya. Menurut Bu Reka, “wah . . . Kejadian itu sudah lama kali. Dan berita pun sudah naik semua bang. Sedangkan saya sudah tidak Kasat lagi bang, “ujar Reka (21/07/2026).

“Itulah bang, lanjutnya. Mengenai berkas-berkasnya, sudah selesai semua dan sudah P21. Selain itu persoalan itu pun sudah diserahterimakan. Saran saya, baiknya abang datang saja ke Kasat Narkoba Polres Bintan yang baru untuk bersilaturahmi. Terkait kasus yang pernah saya tangani, semua sudah selesai bang, “jelasnya.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum terhadap temuan barang bukti, serta alasan di balik rencana pembebasan yang dimaksud. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA