ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Anambas, Jumat (24/7/2026).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Rian Kurniawan Ketua DPRD Anambas dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembukaan rapat Paripurna, Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai laporan keuangan, pertanggungjawaban APBD juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah melalui rapat kerja dan pendalaman materi, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan Badan Anggaran, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota menyatakan setuju sehingga Ranperda tersebut resmi disepakati bersama.
Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan dokumen Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Aneng.
Pada kesempatan itu, Bupati Aneng menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia mengapresiasi kerja sama DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Menutup rapat, pimpinan DPRD berharap persetujuan yang telah dicapai menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada pemerintah yang berwenang untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Nopi)
Tidak ada komentar