PT PLN Batam Edukasi Warga Sungai Bandas Soal Aturan Penggunaan Listrik MKS

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 15:28 0 13 admin

Batam – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multiguna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PLN Batam, Yoga Perdana menjelaskan bahwa, MKS merupakan solusi sementara yang diberikan kepada masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

โ€œMelalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,โ€ ujarnya.

Meski demikian, PLN Batam menegaskan bahwasanya, penggunaan listrik melalui MKS memiliki aturan yang harus dipatuhi. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga juga menekankan bahwa, praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

โ€œPenggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan penurunan tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,โ€ kata dia.

Selain memengaruhi kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik hingga pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PLN Batam menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama. (CV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA