Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Publik kembali dikejutkan dengan temuan indikasi kejanggalan pada paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp10,8 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Proyek itu bersumber dari APBD-P 2024 dan tercatat dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode E-Purchasing.
Berdasarkan dokumen yang beredar, proyek dengan nilai fantastis tersebut hanya memiliki uraian pekerjaan yang sangat umum: “Belanja Barang dan Jasa BLUD.” Tidak dijelaskan secara rinci jenis barang, spesifikasi teknis, maupun kebutuhan mendesak yang melatarbelakanginya. Minimnya transparansi ini memicu dugaan adanya praktik mark up hingga potensi permainan anggaran.
Analisa Kejanggalan dari proyek tersebut meliputi beberapa hal.
1. Uraian Umum dan Tidak Spesifik Paket hanya mencantumkan keterangan “Belanja Barang dan Jasa BLUD” tanpa detail jenis barang maupun jasa yang akan dibeli. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan, karena publik sulit mengawasi kesesuaian antara anggaran dan realisasi.
2. Nilai Anggaran yang BesarDengan total pagu mencapai Rp10.855.195.597, proyek ini rawan dijadikan “lahan basah” karena penyusunan kebutuhan tidak terukur.
3. Indikasi Pengkondisian Penyedia Status paket ditujukan untuk “Usaha Kecil” Padahal, nilai di atas Rp10 miliar biasanya menuntut kualifikasi perusahaan dengan kemampuan finansial dan teknis lebih besar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengkondisian rekanan tertentu sebagai pemenang.
4. Keterlambatan dan Pola Penggunaan Anggaran Proyek direncanakan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2024, atau hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Pola semacam ini sering digunakan untuk “mengejar serapan anggaran” di akhir tahun. Dimana proses pengadaan hanya formalitas. Sementara realisasi barang/jasa berpotensi fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.
1. Mark-Up Anggaran : Harga barang/ jasa dinaikkan jauh di atas harga pasar. Sementara barang yang diberikan berkualitas rendah.
2. Cashback atau Setoran Balik : Pemenang tender atau penyedia diminta menyetorkan sejumlah persentase dari nilai kontrak kepada oknum pejabat.
3. Proyek Fiktif : Ada potensi sebagian dari barang/jasa tidak pernah direalisasikan. Namun tetap dicairkan anggarannya.
4. Pengkondisian Pemenang : Dengan dalih mendukung usaha kecil, proyek diarahkan ke perusahaan tertentu yang sebenarnya hanya menjadi “boneka” dari oknum di balik layar.
Ujung-ujungnya, banyaknya kejanggalan justru menyulut perhatian dari seorang pemerhati kinerja pejabat di daerah ini, “pola pengadaan seperti ini harus segera diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut saya, “proyek bernilai miliaran rupiah, tapi tanpa detail spesifikasi teknis adalah Red Flag. Untuk itu, kita minta BPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian agar segera menindaklanjutinya, “tegas lelaki berkacamata itu di Tanjungpinang.
Tak hanya itu. Publik juga berharap agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan anggaran pendidikan. Tapi, benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Kepri.
Terpisah, media ini coba melakukan konfirmasi kepada Vinky, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut melalui layanan WA ke ponselnya (01/11/2025). Sayangnya, ditunggu sampai dua hari, Vinky terkesan enggan menjawab. (Richard).




Tidak ada komentar