Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Meski baru menjabat sebagai Kasatreskrim di Mapolresta Tanjungpinang, tapi telah berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Ibukota Provinsi Kepri Kepulauan Riau ini. Tak tanggung-tanggung, 4 jenis tindak kejahatan berhasil digulung. Dan langsung menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Salah satunya, aksi pencurian sepada motor, dengan modus terbilang baru, yang terjadi di kota Tanjungpinang. Sepasang insan yang sedang menjalin asmara, menciptakan skenario baru dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor. Hal tersebut dijelaskan AKP Agung Tri Poerbowo, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang kepada sejumlah media, pada acara Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang (30/07/2024).
Seorang lelaki berinisial R (25th), bekerja sama dengan teman wanitanya yang juga berinisial R (22th), berhasil diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran melakukan pencurian sepeda motor. Kedua insan yang sedang kasmaran itu ditangkap di tempat kos-kosannya di jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang.
Menurut Kasatreskrim, modus yang dilakukan menggunakan aplikasi Kencan. Ketika kedua orang ini mendapatkan mangsa, si wanita melayani korban dengan aplikasi tersebut. Sementara sang pria mengeksekusi sepeda yang diparkir di pekarangan kos-kosan dengan cara mendorongnya jauh-jauh. Baru kemudian dibawa kabur.
“Setelah si pemilik motor selesai berkencan, kemudian berniat pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Tak pikir panjang, si pemilik sepeda motor pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang, “ujar Kasareskrim.
Ditambahkannya. Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil meringkus kedua tersangka di kos-kosan mereka.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus kencan via aplikasi kencan, “kata Kasatreskrim.
“Peran si wanita, mencari pria hidung belang yang mau berkencan lewat aplikasi kencan. Ketika aksi sedang berlangsung, sang pria berperan mencuri sepeda motor dengan cara mendorongnya lebih dahulu, “tutur Kasat.
Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor berbagai merek. Sedangkan imbalan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara, “sebut AKP Agung Tri Poerbowo. (***).
Tidak ada komentar