BATAM — Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau mengungkap dua perkara tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Dua perkara tersebut yakni kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial S (51) di wilayah Sekupang dan kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di wilayah Bengkong. Rabu (26/8/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.I.K., S.H., L.L.M., menjelaskan, dalam kasus pertama, korban S ditemukan di salah satu kawasan hutan di wilayah Sekupang dalam kondisi telah mengalami proses pembusukan. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 14 hari sebelum ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah melakukan perselingkuhan atau hubungan badan dengan anaknya.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara pasti oleh tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban.
Polisi menyebut tersangka dalam kasus tersebut merupakan suami siri korban. Perkara tersebut selanjutnya masih diproses oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara lainnya, Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Bengkong. Korban merupakan anak laki-laki berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan.
Korban saat itu dititipkan kepada seorang pengasuh berinisial TCH (29) yang baru dikenal oleh keluarga korban sekitar dua bulan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian bermula ketika ibu korban berinisial SA (20) menerima telepon dari TCH sekitar pukul 11.27 WIB. Kepada ibu korban, tersangka menyampaikan bahwa anak tersebut mengalami kejadian di kolam renang atau disebut tenggelam.
Sekitar pukul 11.35 WIB, ibu korban kemudian memesan ojek online menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan berada di atas ranjang.
Seorang dokter kemudian menyampaikan kepada ibu korban bahwa anak tersebut sudah tidak tertolong. Berdasarkan keterangan dokter, korban juga sudah tidak memberikan respons ketika berada di puskesmas.
Namun, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterangan awal tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa korban bukan meninggal akibat tenggelam, melainkan mengalami tindak kekerasan.
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa korban diduga dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena korban kerap rewel dan sulit makan.
Selain itu, tersangka diduga menjadikan korban sebagai pelampiasan ketika sedang mengalami persoalan dengan suaminya.
Dugaan kekerasan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis atau visum yang menemukan adanya bekas cubitan dan luka pada tubuh korban.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka, yakni TCH (29), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Barelang menegaskan kedua perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (CV)
Tidak ada komentar