BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan serta eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Selasa (13/05/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama merupakan warga negara asing asal Malaysia, sedangkan tersangka kedua adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
Modus operandi yang dilakukan yakni korban dikenalkan oleh temannya yang kini menjadi tersangka ABH kepada warga negara asing tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang sebesar Rp800 ribu. Pertemuan tersebut dilakukan di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah kejadian, korban menerima uang dari pelaku warga negara asing dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka ABH.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui masih berusia 16 tahun dan tidak sedang bersekolah. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur ancaman dalam kasus tersebut, namun korban diiming-imingi uang sebesar Rp800 ribu. Peristiwa tersebut diketahui baru terjadi satu kali.
Selain pengungkapan kasus eksploitasi anak, Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan korban seorang penyandang disabilitas tunarungu.
Peristiwa bermula saat korban sedang mencari sebuah alamat dan bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian berpura-pura mengetahui alamat yang dicari korban sehingga korban percaya dan bersedia dibonceng menuju lokasi.
Namun setelah tiba di lokasi, alamat yang dimaksud ternyata tidak benar. Pelaku kemudian meminta korban turun dari sepeda motor sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Satreskrim bersama Polsek setempat kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang penadah motor curian dan selanjutnya menangkap pelaku utama pencurian.
Saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari pelaku pencurian dan penadah. Motor hasil curian tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp450 ribu, sementara kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,7 juta.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan terhadap anak dan kelompok rentan. (CV)
Tidak ada komentar