BATAM – Pelanggan yang ingin melakukan balik nama rekening listrik di PLN Batam diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut kini tersedia di seluruh area pelayanan maupun melalui layanan virtual PLN Batam guna mempermudah proses administrasi pelanggan.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan perubahan nama pelanggan dilakukan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah, bangunan maupun badan usaha agar tercatat resmi dalam sistem PLN Batam.
“Permohonan perubahan nama bisa dilakukan di Area Pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji maupun melalui layanan virtual PLN Batam,” ujar Yoga, Kamis (21/5).
Menurutnya, pembaruan data pelanggan menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian layanan, khususnya saat terjadi transaksi jual beli properti atau perubahan kepemilikan usaha.
Untuk pelanggan perorangan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi identitas diri seperti KTP, NPWP, SIM atau paspor.
Selain itu, pelanggan juga diminta melampirkan bukti kepemilikan berupa akta jual beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah maupun surat keterangan kepemilikan dari pengembang.
Pelanggan juga diwajibkan menyertakan fotokopi rekening listrik terakhir. Apabila proses pengurusan dilakukan pihak lain, maka harus dilengkapi surat kuasa bermaterai.
Sementara bagi pelanggan badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan resmi, fotokopi identitas pemilik sesuai akta perusahaan, bukti kepemilikan persil, fotokopi rekening listrik terakhir serta surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.
Selain persyaratan administrasi, pelanggan juga perlu memperhatikan biaya administrasi sesuai golongan tarif listrik.
Untuk golongan S-2 hingga 2.200 VA, R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya Rp5.500. Kemudian pelanggan golongan S-2 di atas 2.200 VA hingga 200 kVA, R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya Rp16.500.
Sementara golongan B-2 dan P-3 dikenakan biaya Rp27.500. Sedangkan pelanggan golongan S-3, B-3, I-3, I-4, P-2 hingga golongan C dan T dikenakan biaya administrasi sebesar Rp150 ribu.
Yoga menambahkan, komponen Uang Jaminan Langganan (UJL) nantinya akan disesuaikan dengan nilai UJL yang telah tercatat sebelumnya.
PLN Batam juga mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses perubahan nama pelanggan dapat berjalan lebih cepat, tertib dan efisien.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kelistrikan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi pelanggan di Batam. (CV)
Tidak ada komentar