Dinamikaglobaltimes.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas melalui Polsek Siantan bersama Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli gabungan guna mengecek langsung lahan-lahan masyarakat yang rawan kebakaran, Senin (30/3/2026).
Kegiatan patroli dilakukan di tiga titik berbeda, yakni satu lokasi di Desa Tarempa Timur dan dua titik lainnya di Desa Pesisir Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel Polsek Siantan, Satpol PP, dan Damkar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KPPP KP3, Raja Prindo.
Raja Prindo menjelaskan, patroli rutin dilakukan setiap hari untuk memastikan kondisi hutan dan lahan tetap aman dari potensi kebakaran.
“Kami dari tim gabungan Polsek Siantan, Satpol PP, dan Damkar setiap hari melaksanakan patroli ke kawasan hutan dan lahan. Tujuannya untuk mengantisipasi agar wilayah Kabupaten Anambas yang banyak hutannya tidak terjadi kebakaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Kalau pun harus dibakar, tolong sangat diperhatikan. Dengan cuaca ekstrem seperti sekarang, lahan sangat mudah terbakar dan akan merepotkan kita semua,” tambahnya.
Polres Kepulauan Anambas turut menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar hutan atau lahan secara sengaja, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api tanpa pengawasan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkan melalui Call Center Polri di nomor 110. (Fby)
Tidak ada komentar