Operasi Wira Waspada 2026: Imigrasi Batam Tindak 6 WNA Bermasalah di Kawasan Industri

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 14:35 0 22 admin

Batam, dinamikaglobaltimes.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang baru, Wahyu Eka Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Denny, memimpin  Konferensi Pers Operasi Wira persada yang diadakan di Gedung Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Senin (13/04/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari pertama bekerja menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Batam. Beliau juga memperkenalkan diri kepada rekan awak media serta berharap dukungan dan sinergi ke depan seterusnya.

Setelah memperkenalkan diri, Wahyu Eka Putra menyampaikan hasil pengawasan dalam rangka Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam.

Selama periode Maret hingga April 2026, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Wira Waspada pada 7–10 April 2026, petugas Imigrasi Batam mengamankan dan memeriksa enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Pada pengawasan periode Maret 2026, dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan LZ diamankan di kawasan industri Kabil. Keduanya diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya diduga melakukan kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan di kawasan Sungai Panas. Yang bersangkutan diduga bekerja sebagai pelatih pada sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja tanpa izin yang sesuai.

Seluruh WNA tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian secara konsisten, profesional, dan terukur guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” tegasnya.

Pihak Imigrasi Batam juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

Dengan langkah tersebut, pengawasan terhadap orang asing di Batam diharapkan semakin optimal seiring dengan pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. (Mt)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA