Bintan, dinamikaglobaltimes.id
Suasana Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Bintan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Desa Bintan Buyu, beberapa waktu lalu, sempat memanas. Di tengah forum resmi yang dihadiri calon penyelenggara Pilkades dari berbagai desa, sebuah pernyataan yang dilontarkan salah seorang peserta memicu ketersinggungan hingga berujung pada rencana pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung, salah seorang peserta bernama pak Cukup yang dijadwalkan menjabat sebagai ketua panitia Pilkades di desa Bintan Buyu menyampaikan pernyataan yang dinilai menyinggung perasaan Muhammad Ali, SE, yang sedang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintan Buyu. Pernyataan yang disampaikan di hadapan seluruh peserta Bimtek itu langsung membuat Ali merasa nama baiknya tercemar.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, setelah berkonsultasi dengan kerabat dan keluarga, Ali memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ia didampingi sejumlah rekannya mendatangi Kantor Polsek Teluk Bintan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pak Cukup.
Petugas kepolisian yang menerima kedatangan Ali terlebih dahulu mendengarkan kronologi kejadian secara rinci. Namun, sebelum menerima laporan resmi, petugas kepolisian memberikan arahan dan menyarankan agar kedua belah pihak lebih dulu menyelesaikan perselisihan melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Mengingat konteksnya menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa yang membutuhkan kerukunan bersama.
Menyimak saran tersebut dan mempertimbangkan berbagai aspek, Ali akhirnya menyetujui tawaran penyelesaian damai. Pihak kepolisian pun memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mendamaikan perbedaan yang terjadi.
Sebagai bukti kesepakatan, dihari yang sama, dibuatlah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Kantor Polsek Teluk Bintan. Dalam dokumen tersebut, Ali dicantumkan sebagai Pihak Pertama dan pak Cukup sebagai Pihak Kedua.
Berdasarkan isi kesepakatan yang diperoleh media ini, Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi pernyataan atau tindakan yang dapat menyinggung atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama di kemudian hari. Sebaliknya, Pihak Pertama berhak menempuh kembali jalur hukum resmi melalui pelaporan ke kepolisian apabila Pihak Kedua melanggar janji yang telah disepakati. Kesepakatan ini juga disahkan dengan tanda tangan dua orang saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah penandatanganan kesepakatan, Ali membenarkan penyelesaian permasalahan tersebut kepada awak media.
“Kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait ucapan yang disampaikan Pak Cukup di forum resmi Bimtek Pilkades kemarin. Saya menilai, ucapannya mengandung unsur pencemaran nama baik. Namun setelah difasilitasi Polsek Teluk Bintan, kami akhirnya sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Saya sangat mengapresiasi peran kepolisian yang turun tangan menjembatani kami. Semoga langkah ini menjadi berkah dan tidak ada lagi perselisihan di antara kami, “ujar Ali.
Kasus ini menjadi catatan penting menjelang pelaksanaan Pilkades serentak. Dimana setiap peserta maupun penyelenggara diharapkan menjaga etika berbicara dan bertindak agar tidak memicu konflik yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.
Setelah ditunggu beberapa saat, akhirnya pak Cukup bersedia memberi tanggapan. Pak Cukup menyebutkan, “saya menganggap pertemuan itu sudah bagus. Saya juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi masalah ke depannya. Jadi setelah ada surat kesepakatan itu, tak ada lagi permasalahan, “tutur pak Cukup melalui telepon selulernya. (Richard).
Tidak ada komentar