Maraknya Pelajar Merokok, Disdikpora Anambas Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Sekolah

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 06:42 0 31 admin

Dinamikaglobaltimes.id | Anambas – Menyikapi maraknya kasus pelajar merokok di siang hari, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Karnain, Ph.D., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengawasan murid selama jam sekolah dan jam istirahat siang.

Surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (9/1/2026) tersebut menyoroti meningkatnya kebiasaan merokok di kalangan pelajar yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak sekolah.

Dalam SE itu, Toni Karnain menegaskan bahwa lingkungan sekolah merupakan kawasan tanpa rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

“Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan pembinaan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan,” tegas Toni Karnain dalam surat edaran tersebut.

Adapun sejumlah poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2026 antara lain, sekolah diwajibkan memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah, menolak segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor dari perusahaan rokok, serta melarang penjualan rokok di kantin, koperasi, maupun warung di lingkungan sekolah.

Selain itu, setiap sekolah juga diwajibkan memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di area sekolah. Seluruh unsur sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang merokok.

Melalui kebijakan ini, Toni Karnain berharap sekolah dapat menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas dari asap rokok, sehingga anak-anak dapat belajar dan tumbuh dengan optimal.

“Melindungi anak dari bahaya tembakau bukan hanya tugas guru atau kepala sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Tr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA