Kuorum Terpenuhi: DPRD Anambas Sahkan Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Nov 2025 15:55 0 79 admin

Dinamikaglobaltimes.id – Anambas – Sebanyak 17 dari total 20 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Anambas, Jumat (28/11/2025).

 

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris DPRD, serta tamu undangan lainnya. Agenda utama paripurna adalah mendengarkan laporan dan pembahasan akhir Ranperda sebelum disepakati bersama.

 

Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa paripurna telah memenuhi syarat kehadiran anggota dewan.


“Dari 20 anggota DPRD, 17 hadir dalam rapat paripurna ini sehingga kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga anggota DPRD yang tidak hadir memiliki alasan berbeda.

“Satu anggota berhalangan karena kegiatan partai, satu sedang menjalani pengobatan, dan satu lainnya memiliki acara keluarga di luar daerah,” tambah Jhon.

 

Dengan terpenuhinya kuorum, pembahasan dan persetujuan dua Ranperda — yakni APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok — dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.(Fen)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA