Kelangkaan Minyak Goreng Subsidi “Kita” di Bintan, Dugaan Penimbunan dan Koordinasi Distribusi Dipertanyakan

waktu baca 4 menit
Jumat, 22 Mei 2026 09:25 0 56 admin

Bintan, dinamikaglobaltimes.id 

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, kebutuhan pokok masyarakat biasanya mengalami peningkatan. Namun, hal berbeda justru dirasakan warga di Desa Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Minyak goreng bersubsidi merek “Kita”, yang menjadi andalan warga karena harganya terjangkau, kini justru menghilang dari peredaran. Kelangkaan ini memicu keluhan luas di kalangan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dapur menjelang hari raya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kondisi ketiadaan stok minyak goreng bersubsidi ini diakui langsung oleh Sakri, Kepala Desa Malangrapat. Sakri yang juga memiliki usaha warung kelontong membenarkan bahwa barang tersebut sudah sulit ditemukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Betul sekali, itu kenyataannya. Saya sendiri yang punya warung di rumah pun tidak bisa menjual minyak goreng merek Kita, sebab barangnya memang tidak ada yang masuk ke pasaran sini. Saya pun heran, bagaimana bisa barang yang seharusnya mudah didapatkan justru hilang mendadak seperti ini, “ungkap Sakri saat ditemui di kawasan Swalayan Mandiri, KM 16 arah Tanjung Uban, Selasa (19/05/2026).

Keluhan serupa disampaikan seorang ibu rumah tangga warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Sebagai ibu dari dua anak, ia mengaku kewalahan mencari minyak goreng bersubsidi tersebut. Baginya, produk ini menjadi pilihan utama karena harganya jauh lebih ramah di kantong dibandingkan minyak goreng kemasan lain yang dijual di pasaran. Apalagi di momen menjelang Idul Adha, kebutuhan akan bahan masakan meningkat tajam.

“Kami bingung sekali, minyak goreng yang disubsidi pemerintah itu kok makin lama makin sulit dicari di desa kami ini. Bukan hanya saya, hampir seluruh ibu-ibu di sini juga kesulitan mencarinya. Kami mengandalkan jenis ini karena harganya terjangkau, apalagi kebutuhan banyak untuk persiapan hari raya nanti. Kalau harus beli yang kemasan lain, harganya jauh lebih mahal dan berat di biaya, “keluhnya dengan nada kecewa.

Kondisi langkanya minyak goreng merek “Kita” ini menimbulkan kecurigaan mendalam. Produk bersubsidi memang dikenal memiliki risiko tinggi terhadap praktik penimbunan. Diduga kuat, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan celah pengawasan untuk menimbun barang tersebut dalam jumlah besar. Tujuannya tak lain adalah untuk memainkan harga atau mengalihkan barang ke jalur penjualan yang lebih menguntungkan secara pribadi, sehingga tujuan awal pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa terbantu justru terganggu.

Menanggapi isu kelangkaan ini, pihak manajemen D’sayur yang disebut-sebut sebagai salah satu penyalur utama minyak goreng merek “Kita” di daerah ini memberikan penjelasan yang terkesan mengelak. Melalui pesan suara yang diterima awak media pada Jumat (22/05/2026), pihak penyalur justru meminta data rinci mengenai lokasi dan nama pedagang yang kehabisan stok.

“Selamat pagi. Mohon kerjasamanya, tolong infokan di mana lokasi desa Malangrapat yang kehabisan stok itu, dan kalau bisa sebutkan nama tokonya. Kemungkinan besar barangnya belum terkirim ke sana. Kalau bisa sertakan juga nomor kontak pedagangnya, soalnya stok sebenarnya masih tersedia di gudang Tanjungpinang. Nanti kami akan langsung distribusikan ke sana, “jelas pihak D’sayur.

Namun, jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya besar dan kejanggalan. Pertanyaan yang muncul di masyarakat maupun pengamat adalah, bagaimana mungkin sebuah lembaga penyalur resmi tidak memiliki data pasti mengenai wilayah jangkauan distribusinya ? Permintaan data lokasi dan nama toko yang mendadak ini dinilai terkesan dadakan dan menunjukkan lemahnya sistem pemantauan serta koordinasi penyaluran barang kebutuhan pokok bersubsidi tersebut.

Minyak goreng merek “Kita” hadir sebagai wujud kebijakan pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berpenghasilan rendah, tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Namun, balik niat baik kebijakan ini, ternyata masih ada celah yang dimanfaatkan segelintir oknum untuk mengambil keuntungan sepihak.

Kini, masyarakat Desa Malangrapat dan sekitarnya menanti kepastian. Apakah stok yang diklaim masih ada di Tanjungpinang akan benar-benar segera didistribusikan ? Atau penjelasan itu hanya alasan standar untuk menutupi lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya praktik penimbunan yang sedang terjadi ? Pengawasan ketat dari pihak berwenang kini sangat dinanti, agar mafia barang bersubsidi tidak semakin leluasa menggerogoti hak masyarakat menjelang hari raya.

Ingat . . . . ! ! Penimbun barang bersubsidi adalah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan negara. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar, serta dihukum haram menurut pandangan agama karena mengambil hak orang lain. Hukuman dan sanksi ini diatur dalam berbagai undang-undang terkait dengan jenis barangnya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA