Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id
Desakan agar aparat kepolisian menelusuri hingga ke akar masalah dugaan penyebaran data pribadi tanpa hak (doxing) terhadap wartawan semakin menguat. Insiden ini terjadi tepat saat jurnalis tengah menelusuri dugaan peredaran perangkat seluler tidak resmi di Batam. Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO Kepri) menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua IWO Kepri sekaligus Pemimpin Redaksi Ulasfakta.co, Iskandar Syah, mengutuk keras segala bentuk upaya peretasan, pengambilan data pribadi, hingga penyebaran informasi identitas jurnalis dengan tujuan mengintimidasi.
“Tindakan doxing terhadap wartawan bukan sekadar menyerang individu, melainkan upaya membungkam fungsi kontrol sosial dan kemerdekaan mencari informasi yang dijamin undang-undang. Ini adalah ancaman nyata bagi seluruh pekerja pers yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik,” ujar Iskandar di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).
Dasar Hukum dan Langkah Laporan Resmi
Iskandar menjelaskan, perbuatan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin jelas memiliki konsekuensi hukum yang berat di Indonesia. Pelaku berpotensi dijerat setidaknya dua payung hukum utama:
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur larangan memperoleh, menggunakan, hingga menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah atau persetujuan pemilik data.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Melarang akses tanpa hak ke sistem elektronik serta penggunaan sarana digital untuk merugikan pihak lain atau melakukan intimidasi.
“Kami mendorong Polda Kepri segera mengusut tuntas siapa dalang di balik perbuatan ini. Insya Allah, wartawan kami selaku korban akan segera melaporkan insiden ini secara resmi ke kepolisian agar tidak ada pelaku yang lolos dari tanggung jawab,” tegasnya.
Kronologi: Pesan dari Nomor Luar Negeri Pasca Investigasi
Dugaan penyebaran data pribadi mencuat setelah redaksi Ulasfakta.co menerima pesan singkat dari nomor telepon berkode negara Singapura +65 9467 19xx. Pesan tersebut berisi informasi spesifik mengenai identitas Muhammad Kevin, wartawan yang memimpin penelusuran dugaan praktik penjualan iPhone di luar jalur resmi di Batam.
Dalam pesan yang diterima redaksi, pengirim menuliskan: “Udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”
Pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress, usaha yang menjadi fokus penelusuran redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memverifikasi kebenaran identitas pengirim, keterkaitannya dengan toko tersebut, serta alasan penggunaan nomor telepon luar negeri untuk berkomunikasi.
Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pihak yang diduga terkait objek liputan dapat memperoleh data pribadi wartawan secara lengkap? Perolehan dan penggunaan data tersebut tanpa izin pemilik atau dasar hukum yang sah jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Apabila terbukti data diambil lewat akses ilegal atau sengaja disebarkan untuk menghalangi tugas jurnalistik, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menjamin hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi, serta mengancam sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat pelaksanaannya.
Status Investigasi dan Komitmen Keseimbangan Informasi
Perlu diketahui, insiden ini terjadi tak lama setelah Ulasfakta.co mempublikasikan hasil penelusuran awal terkait dugaan praktik penjualan seri iPhone dengan harga jauh di bawah tarif resmi, serta dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar yang disematkan pada nama AK47 Xpress di kawasan Nagoya, Batam.
Redaksi menegaskan laporan tersebut masih berupa temuan investigasi awal dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum secara mutlak. Seluruh dugaan memerlukan verifikasi serta pembuktian resmi dari instansi berwenang seperti Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sejak awal proses peliputan, redaksi telah membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak AK47 Xpress untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Kami tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Segala bentuk penjelasan atau bantahan yang disampaikan nantinya akan kami muat secara utuh dan proporsional demi keberimbangan informasi bagi masyarakat,” pungkas Iskandar.
Saat ini seluruh bukti elektronik—mulai dari tangkapan layar pesan, nomor pengirim, hingga dokumen penelusuran, telah didokumentasikan secara rapi sebagai bahan pendukung laporan ke pihak berwenang. (***).
Tidak ada komentar