HP Dirampas, Liputan Dihapus Paksa, Ketua IWO Batam Akan Lapor ke Propam Mabes Polri

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 11:18 0 admin
Views: 638

Batam, dinamikaglobaltimes.id  

Peristiwa perampasan ponsel dan penghapusan paksa bahan liputan menimpa Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, saat meliput operasi penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday, Sabtu (15/8/2026). Pelakunya diduga oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tak terima tugas jurnalistik dihambat, Oki bertekad melaporkan kasus ini hingga ke Divisi Propam Mabes Polri.

Liputan dari Ruang Terbuka, Justru Dihambat

Saat kejadian, Oki telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan yang sedang bertugas. Pengambilan gambar pun dilakukan dari ruang terbuka, bukan wilayah tertutup atau area yang dilarang secara hukum. Namun penjelasan itu diabaikan.

“Saya sudah bilang berkali-kali saya wartawan. Saya merekam dari ruang terbuka. Tetapi HP tetap dirampas, video liputan dihapus paksa, “ungkap Oki.

Berkat keberuntungan, bahan liputan yang dihapus ternyata masih tersimpan di folder sampah dan dapat dipulihkan, bukti rekam jejak peristiwa yang hendak ditutup-tutupi.

Bukan Soal HP, Melainkan Hak Publik yang Dirampas

Oki menegaskan, persoalan ini jauh melampaui sekadar kerusakan atau perampasan satu unit ponsel. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas informasi serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

“Foto, video, rekaman yang kami kumpulkan bukan milik pribadi semata. Itu adalah bahan informasi publik. Ketika aparat menghapusnya, sama saja merampas hak warga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, “tegasnya.

Tugas jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peliputan di ruang terbuka adalah hak sah, bukan gangguan yang boleh dihentikan dengan kekerasan atau paksaan.

Seragam Bukan Alasan Arogansi Kewenangan

Oki tidak mempertanyakan kewenangan aparat menindak hukum. Namun, tindakan petugas harus berdasar prosedur dan aturan yang jelas.

“Aparat punya tugas menegakkan hukum. Wartawan punya tugas menyampaikan informasi. Kita mitra, bukan lawan. Seragam tidak boleh jadi alasan bertindak di luar prosedur. Kewenangan bukan berarti boleh arogan, “tandasnya.

Jika wartawan melanggar, jalur hukum tersedia. Sebaliknya, jika aparat diduga melampaui wewenang, juga harus ada pertanggungjawaban. Tak boleh ada satu pihak yang kebal pengawasan.

Lapor ke Mabes Polri, Minta Pemeriksaan Transparan

Oki akan melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri, meminta Kadiv Propam dan Kapolri menindaklanjuti secara objektif dan terbuka.

“UU Pers bukan pajangan. Wartawan bukan boleh disuruh diam saja saat bertugas. Laporan ini bukan untuk memusuhi Polri, tapi memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan, “ujarnya.

Langkah ini juga demi mencegah hal serupa menimpa rekan wartawan lain di lapangan. Karena setiap kali bahan liputan dihapus paksa, yang dirugikan bukan hanya wartawan, melainkan seluruh masyarakat yang berhak tahu.

“Jika ada pelanggaran dari kami, proses hukum. Jika ada pelanggaran dari aparat, periksa sesuai hukum. Sama saja, “tegas Oki. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA