HiWaDa Kepri Soroti Dugaan Penyimpangan Keuangan di Empat Proyek Strategis Dinas Perkim Bintan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 10:18 0 41 admin

Bintan, dinamikaglobaltimes.id  

Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengangkat sorotan serius terhadap pengelolaan sejumlah proyek pembangunan dan belanja di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan. Organisasi pers ini menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat itu, surat klarifikasi dikirim, namun tak ada tanggapan resmi, indikasi pengurangan volume hingga pembayaran dini jadi sorotan

Ketua Umum HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan, S.P., menjelaskan bahwa pengawasan ini didasari oleh temuan awal di lapangan dan analisis dokumen rencana anggaran. Setidaknya ada empat pos kegiatan dengan nilai anggaran besar yang menjadi fokus penelusuran, yaitu :

– Pembangunan Masjid Agung Bandar Sri Bintan Tahap VI, Rp2,44 miliar

– Pembangunan Jalan Semenisasi Beton Bertulang Kampung Banjar dan Kampung Melayu: Rp2,19 miliar 

-Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp9,20 miliar

– Peningkatan Bangunan Gedung Perkantoran: Rp230 juta

Menurut Erfan, sejumlah indikasi penyimpangan mulai terlihat, antara lain adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan tanpa penyesuaian nilai kontrak, peningkatan harga material yang tidak wajar atau tidak sesuai standar pasar, ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang tertera dalam dokumen dengan hasil pekerjaan di lapangan, hingga dugaan pembayaran yang dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai atau belum terealisasi secara keseluruhan.

“Surat klarifikasi sudah kami sampaikan melalui jalur resmi, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Kami juga sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perkim melalui pesan singkat dan telepon, namun pesan tidak dibalas dan panggilan tidak diangkat, “ungkap Erfan, Jumat (12/06/2026).

HiWaDa Kepri menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pihaknya meminta Dinas Perkim Bintan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, organisasi pers ini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akhirnya, melalui M. Irzan, Kepala Dinas Perkim Bintan menjawab konfirmasi ulang yang dilayangkan. Irzan menyebutkan, “Ok nanti kita tanggapi ya. Coba kita pelajari dlu mengenai isi suratnya. Sesudahnya akan kita kirim jawaban atas pertanyaan rekan². Terima kasih dan selamat beraktivitas, “tulis Irzan dalam WhatsApp nya (12/06/2026).

Padahal sebelumnya, Surat klarifikasi telah dikirim ke ponselnya melalui  layanan WhatsApp pada tanggal 03 Juni kemarin, tapi tak direspon. Hal tersebut justru memicu sejumlah media yang tergabung di organisasi HiWaDa menyoroti indikasi pengurangan volume hingga pembayaran dini di Dinas tersebut. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA