Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Di tengah tekanan ekonomi yang kian dirasakan masyarakat, kemunculan sebuah Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, justru memicu keresahan warga.

Gelper yang beroperasi di kawasan Sei Datok itu diduga kuat beraroma praktik perjudian.
Ironisnya, lokasi usaha tersebut berdampingan langsung dengan kawasan permukiman warga. Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam membuat lingkungan yang sebelumnya tenang berubah menjadi ramai dan bising.
Sejumlah warga mengaku mulai terdampak. Marni (bukan nama sebenarnya-red), seorang ibu dari dua anak yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan kegelisahannya, “Iya pak, sejak Gelper itu ada, setiap malam selalu ramai hilir mudik sepeda motor di tempat kami ini, bahkan sampai tengah malam.
Selain itu, saya lihat suami saya pun mulai sering datang ke lokasi itu. Apa betul itu arena judi, pak ? Kalau betul, memangnya boleh beroperasi, “tuturnya heran ketika ditemui di sekitar Jalan Sei Datok, Jumat (25/04/2026).
Keresahan serupa juga dirasakan warga lainnya yang khawatir aktivitas tersebut dapat memicu dampak sosial lebih luas, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi keretakan rumah tangga.
Menanggapi maraknya isu yang berkembang, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bintan Timur, AKP Aank Ershi, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diunggah, belum merespon.
Dalam KUHAP baru, (UU No : 1 Tahun 2023), perjudian diatur dalam pasal 426 dan 427, mengancam bandar dengan pidana penjara 9 tahun atau denda 2 miliar rupiah (kategori VI). Dan pemain dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda 50 juta rupiah (kategori III). Pasal 426 melarang penyediaan sarana judi. Sedangkan pasal 427 melarang partisipasi dalam perjudian.
Dengan adanya dugaan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, pengawasan terhadap usaha hiburan di tengah permukiman warga juga dinilai perlu diperketat guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Warga kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, agar keresahan yang mereka rasakan tidak terus berlarut-larut. (Richard).
Tidak ada komentar