Demi Pacar, Diduga Sopir Kepala BTIKP Disdik Kepri Sengaja Palsukan Plat Nopol Mobil Dinas Setiap Akhir Pekan

waktu baca 4 menit
Senin, 14 Sep 2026 02:05 0 admin
Views: 626

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id

Praktik penyalahgunaan aset negara kembali tercium di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini menyangkut kendaraan dinas milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (UPTD BTIKP) yang diduga secara sengaja mengganti plat nomor resminya menjadi nomor lain yang tidak sesuai, demi kepentingan pribadi sopirnya.

Pengamatan di lapangan dan penelusuran data menunjukkan, kendaraan dinas berplat merah BP 1104 A milik Pemprov Kepri yang digunakan di lingkungan BTIKP Disdik Kepri, kerap berubah wujud menjadi kendaraan berplat putih BP 1853 TY pada akhir pekan. Padahal, kedua nomor itu terdaftar pada kendaraan yang berbeda, tahun pembuatan berbeda, dan pemilik yang berbeda pula.

Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan asli dengan plat BP 1104 A adalah unit milik pemerintah tahun produksi 2015. Sementara plat BP 1853 TY terdaftar atas nama warga berinisial RRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk kendaraan jenis sama namun diproduksi tahun 2010.

“Setiap Jumat hingga Minggu, mobil itu berganti plat. Aslinya merah BP 1104 A, dipasang plat putih BP 1853 TY. Padahal fisiknya beda, tahunnya beda, “ungkap seorang pegawai UPTD BTIKP yang meminta namanya dirahasiakan kepada redaksi, baru-baru ini.

Kendaraan yang berganti plat itu kerap terlihat diparkir di kawasan Jalan Pramuka, Lorong Bali, Tanjungpinang. Informasi yang diperoleh menyebutkan, praktik penggantian plat ini diduga dilakukan oleh sopir pribadi Kepala BTIKP Disdik Kepri, Sufrianti. Bahkan, disebut-sebut perubahan identitas kendaraan itu dilakukan demi memudahkan sopir pergi menemui seseorang yang dekat dengannya (pacar-red) serta bebas mengisi bahan bakar Pertalite tanpa terlihat sebagai kendaraan dinas.

Pola Berulang, Pembiaran Terbuka

Ini bukan kali pertama praktik serupa terjadi di lingkungan yang sama. Beberapa bulan lalu, kendaraan dinas lain merek Suzuki Ertiga juga terungkap menggunakan plat nomor milik kendaraan lain. Meski sempat mengundang kegemparan di internal instansi, hingga kini tak ada tindakan tegas yang diambil pimpinan.

“Dulu Ertiga juga begitu, pakai plat putih milik pegawai sini. Tak ada tindakan. Sekarang Avanza ini sama persis polanya. Seolah yang dekat dengan kekuasaan boleh melakukan apa saja, “keluh pegawai lain.

Padahal, anggaran untuk bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan BTIKP Disdik Kepri tidaklah sedikit. Pada tahun anggaran 2026 saja, untuk dua unit kendaraan dialokasikan anggaran BBM sebesar Rp25 juta (setara sekitar 2.380 liter Pertalite) dan biaya pemeliharaan mencapai Rp33 juta lebih.

Namun kenyataannya, justru kendaraan dinas yang dipakai untuk urusan pribadi, sementara pegawai lain terpaksa menggunakan kendaraan pribadi dan mengeluarkan biaya BBM sendiri untuk keperluan kedinasan.

“Siapa yang dekat dengan pimpinan, bebas pakai mobil dinas kemana-mana. Sementara yang lain, bawa kendaraan sendiri, bayar sendiri. Ini bukan sekadar penyalahgunaan, ini pembiaran sistematis, “tegas sumber di lingkungan BTIKP.

Pegawai meminta Sekretaris Daerah Provinsi Kepri dan Inspektorat Kepri turun langsung melakukan pemeriksaan, “jangan tanya pimpinannya saja, pasti jawabannya tak ada masalah. Datang ke lapangan, tanya kami, lihat buktinya. Jangan tutup mata, “tambahnya.

Melanggar UU, Akan Dilaporkan ke APH

Aktivis Anti Korupsi Kepri, Guntur, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Sekretaris Daerah, serta Inspektorat Kepri. Ia menuntut pemeriksaan langsung terhadap Kepala BTIKP Disdik Kepri, Sufrianti, beserta sopir yang bersangkutan.

“Penggantian plat nomor kendaraan dinas dengan nomor lain itu melanggar hukum, meskipun kendaraan milik pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, sudah masuk ranah pidana dan penyalahgunaan aset negara, “ujar Guntur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- Sementara Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, TNKB khusus atau rahasia pun harus berdasarkan penetapan resmi, tidak boleh dibuat atau dipasang sendiri.

Kendaraan instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah dengan tulisan putih, harus sesuai data registrasi, dan dipasang pada tempat yang ditentukan. Penggantian secara sepihak tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara perorangan maupun pimpinan yang membiarkan.

Namun, ketika ibu Sufrianti Kepala BTIKP Kepri dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, justru menampik apa yang terjadi. Kepala BTIKP ini menjelaskan, “malam, salam kenal kembali. Maaf pak bahwasanya itu tidak benar dan juga saya tidak pernah pakai sopir ataupun ada sopir. Saya bawa sendiri, “jawab Sufrianti (13/09/2026). (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA