Dasril Pimpin RDP Komisi II DPRD Tanjungpinang, Soroti Dugaan Bongkar Muat Beras Ilegal di Pelabuhan Sri Payung

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 09:45 0 admin
Views: 607

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id

Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mendesak guna menindaklanjuti maraknya dugaan aktivitas bongkar muat beras ilegal di Pelabuhan Sri Payung, Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi II, Dasril, S.P., M.Ling, berlangsung pada Senin (07/09/2026) dan dihadiri sejumlah instansi terkait: Bea dan Cukai Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (BKHIT Kepri), serta perwakilan Pelindo Tanjungpinang.

Rapat ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan respons langsung terhadap kekhawatiran publik atas celah pengawasan di jalur logistik pangan yang berpotensi merugikan petani lokal, merusak iklim perdagangan, dan mengancam ketahanan pangan di wilayah kepulauan ini.

Pengawasan Tanpa Kompromi, Sinergi Kunci Penutupan Celah Penyelundupan

Dalam pembukaan rapat, Dasril menegaskan bahwa pengawasan di setiap pintu masuk barang harus diperketat tanpa kompromi. Ia menyoroti kerap terjadi tumpang tindih regulasi antar instansi, kondisi yang justru bisa dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan komoditas ilegal.

“Sinergi antar-instansi harus diperkuat demi mencegah penyelundupan barang pangan ilegal di Tanjungpinang. Kita tidak boleh lengah, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan terhadap konsumen. Setiap celah yang terabaikan akan menjadi pintu masuk bagi kerugian petani dan pedagang lokal, “tegas Dasril di sela-sela RDP.

Klarifikasi Instansi, Namun Masih Ada Pertanyaan di Lapangan

Selama diskusi, masing-masing instansi memaparkan prosedur dan langkah pengawasan yang telah berjalan.

Bea Cukai & KSOP : Menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen dan manifes kapal dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang dibongkar memenuhi syarat legalitas kepabeanan dan ketentuan pelayaran. Namun belum dijelaskan secara rinci seberapa sering pemeriksaan fisik dilakukan terhadap muatan yang dinyatakan beras.

BKHIT Kepri : Menekankan pentingnya sertifikasi karantina untuk menjamin beras yang masuk bebas dari hama dan penyakit, serta layak dikonsumsi. Muncul pertanyaan: apakah setiap muatan beras yang masuk benar-benar diperiksa sampelnya, atau hanya bergantung pada dokumen?

Pelindo : Memastikan operasional pelabuhan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana pengawasan terhadap kapal yang berlabuh di area yang tidak termasuk jalur bongkar muat resmi.

Meski seluruh instansi menyatakan telah bekerja sesuai ketentuan, Komisi II DPRD tetap menyoroti satu hal krusial: di lapangan, dugaan bongkar muat beras ilegal tetap terjadi. Hal ini menunjukkan adanya celah yang belum tertutup rapat, baik berupa jalur tikus, pelabuhan tidak resmi, maupun kelemahan pada koordinasi antar instansi.

Jalur Tikus dan Pelabuhan Tidak Resmi, Merupakan Titik Lemah yang Harus Ditutup

Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi II juga menegaskan perlunya kesepakatan berupa pakta integritas dan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan komitmen. Perhatian utama tertuju pada keberadaan jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi di wilayah Tanjungpinang yang selama ini minim pengawasan dan berpotensi menjadi lokasi bongkar muat komoditas tanpa dokumen sah.

“Kami tidak hanya butuh penjelasan di ruang rapat, tapi bukti di lapangan. Jika ada jalur alternatif yang dimanfaatkan, maka pengawasan harus diperluas ke sana. Semua instansi harus saling mengisi kekosongan, bukan saling melempar tanggung jawab, “ujar salah satu anggota Komisi II dalam diskusi.

Diharapkan, Komitmen Bersama Demi Kedaulatan Pangan

Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang berharap sinergi yang terbangun tidak berhenti di ruang rapat. Seluruh instansi diminta untuk segera menyusun langkah konkret — mulai dari peningkatan frekuensi patroli, pertukaran data secara real-time, hingga pemeriksaan fisik yang lebih ketat terhadap muatan beras — guna menutup rapat ruang gerak pelaku penyelundupan.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan, melindungi harga beras lokal, serta menjamin iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku perdagangan di Kota Tanjungpinang. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA