BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam menerima audiensi pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam, baru-baru ini. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perusahaan media dan pekerja pers di Kepri.
Dalam audiensi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam, Ridwan, memaparkan berbagai program perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ridwan menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting bagi pekerja, termasuk profesi wartawan yang memiliki mobilitas tinggi dan berisiko mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut Ridwan, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dapat ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon, selama peserta terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua JMSI Kepri menyambut baik paparan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai informasi tersebut sangat penting bagi perusahaan media dan insan pers yang selama ini menjadi bagian dari sektor pekerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, JMSI Kepri akan mendorong seluruh perusahaan media yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap perusahaan media anggota JMSI dapat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh diskusi. Selain membahas program perlindungan pekerja, kedua pihak juga menjajaki peluang kerja sama dalam penyebarluasan informasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat luas. (Cv)
Tidak ada komentar