Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Kondisi Street food di kawasan Bintan Center Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, yang diharapkan bakal menjadi pusat bisnis kuliner di Kecamatan Tanjungpinang Timur, tampaknya malah kembali ke fungsi semula. Artinya, jalan beraspal yang ditutup pada saat dioperasikan, kini telah kembali sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu. Puluhan unit Kios yang berjejer dan pernah dipakai para pedagang untuk berjualan, kini tampak terbiar. Bahkan mulai lapuk lantaran terkena hujan dan panas. Padahal, miliaran rupiah anggaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dihabiskan untuk membangunnya.
Sesuai data yang dimiliki, biaya membangun Pusat Jajanan Kuliner itu sebesar 3 miliar rupiah lebih. Digelontorkan dari APBD kota Tanjungpinang tahun 2023. Proyek tersebut dibangun ketika Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang. Dan Dinas PUPR kota Tanjungpinang sebagai PA (Pengguna Anggaran).
Sejak Pusat Jajanan Kuliner itu tak beroperasi lagi, banyak warga yang bertanya-tanya. Sebut saja Mawar. Wanita bertubuh tambun ini mengaku pernah bersama keluarga datang ke lokasi itu untuk menikmati jajanan, “kenapa tutup tempat jualan kuliner itu ya bang ? Padahal enak duduk sama keluarga sambil ngemil. Apalagi tempatnya terbuka. Kan sayang gerobak jualan itu dibiarin begitu, “ujarnya di salah satu warung kopi di Bintan Center (28/10/2025).
Hal senada juga disampaikan Beny. Rupanya Pria asal Sumatera Utara ini sering menikmati suasana malam di lokasi itu sambil ngopi. Tapi, kini hanya tinggal kenangan, “saya dulu, kalau malam sering ngopi di tempat itu bersama teman. Tapi sekarang kenapa tutup bang ? Padahal, lumayan besar biaya membangunnya, “tanyanya heran.
Disisi lain, Rusli, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungpinang coba dikonfirmasi melalui layanan WA dan telepon langsung ke ponselnya, terkait kondisi proyek tersebut, Kamis (30/10/2025). Namun, pak Kadis berkulit gelap ini terkesan enggan menjawab.
Rusli, sebagai pejabat publik, sepertinya hanya bisa bersikap bungkam. Padahal, untuk proyek yang satu ini, pihaknya lah yang ditetapkan sebagai PA.
Anggaran untuk membangun proyek itu terbilang besar. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab atas proyek gagal itu ? Apalagi Rusli terkesan enggan menjawab konfirmasi yang dilakukan, tentu saja tidak menghargai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk itu, baiknya, Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini segera mengaudit segala dokumentasi yang berhubungan dengan proyek tersebut, agar tidak bernuansa Lempar Batu Sembunyi Tangan. (Richard).
Tidak ada komentar