Lahan Pesantren Dewi Anjani Seluas 10.000 m², Akan Diambil Alih Sesuai Legalitas Kepemilikannya

waktu baca 1 menit
Minggu, 16 Mar 2025 12:29 0 65 admin

Dinamikaglobaltimes.id. Batam – Lahan milik Yayasan Pondok Pesantren Dewi Anjani seluas 10.000 m², berubah fungsi menjadi kapling berukuran 6×10 meter yang diperjualbelikan dengan harga Rp35 juta per unit.di Bukit Beliung, lokasi berada di bukit beliung RT 05/RW 04, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang,

Berdasarkan dokumen Pelepasan Lahan (PL) dan bukti faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), lahan tersebut memiliki masa berlaku dari 7 Februari 2023 hingga 8 Februari 2033. Pembayarannya telah lunas dengan total Rp99.590.400 melalui Otorita Batam sejak 14 Juni 2010.

Pengelola Pesantren Dewi Anjani, H. Darmasi, mengaku tidak mengetahui adanya perubahan fungsi lahan tersebut. “Lahan pesantren ini diserobot dan dijual oleh sekelompok orang. Sampai saat ini saya tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan bangunan di atasnya,” tegasnya.

Menurut Informasi pembeli lahan disana, mereka membeli kepada seorang warga Kampung Tua Tanjung Riau bernama Asman, bersama rekan-rekannya, diduga menjual kapling tersebut.

Sebagai langkah hukum, H. Darmasi akan memberikan kuasa panjaga lahan dalam bentuk tim untuk mengambil kembali lahan tersebut. Melalui tim yang telah diberikan kuasa “Kami akan memagar area dan memasang plang sesuai dokumen PL yang dimiliki.

Kami meminta masyarakat yang beraktivitas di atas lahan yayasan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena yayasan Dewi Anjani akan dikembalikan seperti fungsi awalnya” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA